Kapuas Hulu Kalbar – CK.Com✍️🇲🇨
Miris Ada Dugaan Tangki Siluman SPBU 64787 05 Naga Boyan Jelas Langgar UU Migas
Beredar nya pemberitaan soal SPBU 6478705 Naga Boyan Kapuas Hulu di Berapa media online adanya dugaan tangki siluman yang mengisi BBM di SPBU tersebut menjadi tanda tanya publik soal aktivitas yang di jalankan oleh SPBU tersebut.
Adanya dugaan penyalah gunakan BBM di Desa Nanga Boyan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu ada aktivitas pengisian BBM setiap harinya di salah satu SPBU 64 787 05 yang ada di Boyan Tanjung ini membuat tim awak media turun investigasi pada 16 Agustus 2024 jelas terpantau tim awak media para pengantri di salah satu SPBU tersebut dan diduga kuat mengunakan kendaraan tangki modifikasi ( Siluman ) pada area masuk di SPBU tersebut, agar mereka bisa mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalit yang dipenuhi oleh para kendaran pengantri untuk ambil BBM bersubsidi untuk di perjual belikan kepada para pengecer di wilayah yang ada.
Dugaan maraknya terdapat kendaraan tangki tangki siluman seperti ini untuk di isi BBM pada SPBU untuk di langsir di jual kembali pada tingkat pengecer membuat dampak sulitnya masyarakat luas mendapatkan BBM dan harga pengecer menjadi dampak kepada masyarakat karena haraga sudah bertambah dari 10 ribu menjadi 12 hingga 13 ribu pertalit
Saat di konfirmasi salalah satu sumber yang bisa di percaya yaitu warga yang mengunakan sepeda motor yang ada di area SPBU terkait hal tersebut mengatakan benar adanya di sini memang kalau ada BBM pada SPBU memang seperti menjadi skala prioritas para pengantri kendaraan roda empat mobil yang tangkinya sudah di modifikasi jadi bisa banyak mereka mendapatkan BBM pada saat Antri”,ucap sumber yaitu warga yang tidak mau namanya di sebutkan kepada awak media.
Masih terang warga bahwa kegiatan aktivitas antrian di sini memang dari dulu terkesan selalu bebas dan utamakan orang- orang antri makanya karena mereka untuk di perjual belikan keluar lagi bang cetus sumber kepada tim awak media.
Sumber berharap ada konsekwensinya dari pihak-pihak terkait karena selama ini petugas APH disini di nilai kurang responshif ataupun sengaja bagaikan tidak mau tau”,tutupnya
Dari hasil Ivestigasi ini jelas adanya pelanggaran dalam UU migas
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
UU Migas berlandaskan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama, kesejahteraan rakyat, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, dan wawasan lingkungan. Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.
Sampai berita diterbitkan mencoba menghubungi pihak terkait namun sangat di sayangkan tidak direspon termasuk pihak SPBU di coba konfirmasi malah bungkam.
Sumber : Tim Ivestigasi Awak Media Dan Lembaga Pemantau Migas
Red//✍️🇲🇨






