Langsung ke konten
Breaking News
LAGI! Untuk Kesekian Kalinya Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Jalur Tikus Aruk Sambas Prajurit Yonif TP 951/Pandeka Marapi Raih Juara III Lari 5K Unandrun 2026 Heru Subagia: Rangkul Anies, Ganjar, dan Mahfud ke Kabinet Bukan Solusi Demokrasi, Oposisi Harus Tetap Kritis! Dugaan Kuat SPBU Pulau Bendu Sarang, Kebal Hukum, Mafia Solar: Kios dan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jalan Serimbo Ngabang Jadi Sorotan !!! Landak, Kalimantan Barat Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Turun Turunkan Tangan Tanam Padi Bersama Petani
Corong Kasus
RedaksiPedoman Media Siber
Corong Kasus
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
Beranda Daerah Merasa di Fitnah Naufal Ba"bud Bantah Tuduhan Sepihak Akun Medsos,Segera Tempuh Jalur Hukum
Daerah, Hukum, Investigasi, Pemerintahan, Pemkab, Pengamat Hukum, Peristiwa, Tokoh, Topik Terkini  

Merasa di Fitnah Naufal Ba”bud Bantah Tuduhan Sepihak Akun Medsos,Segera Tempuh Jalur Hukum

Redaktur
12 April 2025

Corongkasus.com,Pontianak,Kalbar ~Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, H. Naufal Ba’bud, S.P., M.Sos, angkat bicara dan membantah tegas tuduhan yang dilontarkan oleh akun media sosial Facebook berinisial ATS.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut nama pribadi H. Naufal serta mengaitkannya dengan partai politik yang dipimpinnya di tingkat kota.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (12/4), H. Naufal hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyatakan sikap tegas terhadap unggahan yang dianggap tidak berdasar, melanggar etika, dan merusak reputasi.

“Selamat sore, terima kasih kawan-kawan semua. Hari ini saya sengaja mengundang rekan-rekan media untuk menyampaikan sikap saya atas persoalan yang mulai ramai sejak kemarin sore.

Postingan saudara ATS di Facebook bukan hanya tidak benar, tetapi juga sangat melukai kehormatan saya secara pribadi, nama baik keluarga besar saya, bahkan mengganggu psikologis anak dan istri saya,” ungkap Naufal.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa unggahan tersebut juga menyebut secara langsung jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Pontianak serta posisi strategisnya di partai politik.

“Yang lebih parah, nama partai juga dicatut. Saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pontianak merasa keberatan. Ini bukan sekadar tuduhan personal, tetapi menyangkut marwah partai,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum H. Naufal, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan ATS sejatinya merupakan kasus lama yang telah usai.

“Apa yang diinformasikan oleh ATS adalah kasus dari tahun 2010, dan saat itu sudah dinyatakan tidak terbukti. Bahkan ada surat resmi penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujar Herman didampingi Andi Hariadi

Ia menambahkan bahwa sejak surat penghentian penyidikan dikeluarkan, tidak pernah ada kelanjutan proses hukum atau pengaktifan kembali perkara tersebut.

“Sudah 15 tahun berlalu tanpa ada tindak lanjut apa pun dari pihak kejaksaan. Ini artinya klien kami sudah dinyatakan bersih secara hukum,” tegasnya.

Sebagai bukti tambahan, lanjut Herman, H. Naufal telah mengantongi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Kalau memang ada masalah hukum, tentu SKCK tidak akan dikeluarkan,” katanya.

Dr. Herman menyatakan bahwa unggahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik seseorang secara daring.

“Ancaman pidananya bisa sampai enam tahun penjara. Ini bukan perkara main-main.

Karena itu, kami memberi waktu 2×24 jam kepada saudara ATS untuk segera menghapus unggahan tersebut dari Facebook dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun melalui media sosial,” paparnya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif. “Kami masih berharap penyelesaian secara baik-baik.

Namun, jika dalam dua hari ke depan tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dr. Herman Hofi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal positif, bukan alat untuk menyebarkan fitnah,” ujarnya menutup konferensi pers.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law

Red//98

Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas

Post Views: 117
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak angkat bicara dan membantah tegas tuduhan yang dilontarkan oleh akun media sosial Facebook berinisial ATS H. Naufal Ba’bud M.Sos S.P.
Komentar

Baca Juga

LAGI! Untuk Kesekian Kalinya Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Jalur Tikus Aruk Sambas
Prajurit Yonif TP 951/Pandeka Marapi Raih Juara III Lari 5K Unandrun 2026
Heru Subagia: Rangkul Anies, Ganjar, dan Mahfud ke Kabinet Bukan Solusi Demokrasi, Oposisi Harus Tetap Kritis!
Dugaan Kuat SPBU Pulau Bendu Sarang, Kebal Hukum, Mafia Solar: Kios dan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jalan Serimbo Ngabang Jadi Sorotan !!! Landak, Kalimantan Barat
Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Turun Turunkan Tangan Tanam Padi Bersama Petani
Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Turun Turunkan Tangan Tanam Padi Bersama Petani

Hukum & Kriminal

  • HP Samsung Galaxy Z Fold5 Tertinggal di Mesin ATM BRI Pasar Buah, Domo Lapor ke Polsek Singkawang Barat
    28 Agustus 2026
    HP Samsung Galaxy Z Fold5 Tertinggal di Mesin ATM BRI Pasar Buah, Domo Lapor ke Polsek Singkawang Barat
  • 8 Agustus 20268 Agustus 2026
    Kisruh Parkir Oriental Masuk Ranah Hukum, CCTV dan Saksi Diserahkan ke Polisi
  • 3 Agustus 20263 Agustus 2026
    Pria 55 Tahun di Singkawang Selatan Tewas Diduga Tertembak Senapan Angin, Polisi Selidiki Pelaku
  • 24 Juli 2026
    Kejari Bengkayang Terima Pelimpahan Dua Tersangka Kasus 1.659 Butir Ekstasi, Segera Disidangkan
  • 21 Juli 2026
    Setengah Badan Patah dan Belum Bisa bergerak, Janji Diingkari dan Seorang Ayah di Medan Berjuang Sendirian

Pos Terpopuler

  • Sambut HUT ke-7 Perumda Gunung Poteng, KPM Cup hingga Sembako Murah Warnai Peringatan
    11 Oktober 20260 Komentar
    Sambut HUT ke-7 Perumda Gunung Poteng, KPM Cup hingga Sembako Murah Warnai Peringatan
  • Peringati HUT Ke-78 TNI, Ketua MPR Ingatkan Netralitas TNI di Tahun Politik
    6 Oktober 20230 Komentar
    Peringati HUT Ke-78 TNI, Ketua MPR Ingatkan Netralitas TNI di Tahun Politik
  • Panglima TNI Mutasi 156 Perwira Tinggi TNI
    6 Oktober 20236 Oktober 20230 Komentar
    Panglima TNI Mutasi 156 Perwira Tinggi TNI
  • Sekop Menjadi Alat Utama Satgas TMMD Ke – 118 Kodim Malang – Batu
    6 Oktober 20236 Oktober 20230 Komentar
    Sekop Menjadi Alat Utama Satgas TMMD Ke – 118 Kodim Malang – Batu
  • Terjadi Lagi, Penganiayaan Terhadap Anggota TNI oleh Geng Motor di Bandung
    6 Oktober 20230 Komentar
    Terjadi Lagi, Penganiayaan Terhadap Anggota TNI oleh Geng Motor di Bandung
  • Jumat Curhat Ngopi Presisi, Hadapi Pilpres 2024 Polisi Edukasi Masyarakat Cegah Berita Hoaks
    6 Oktober 20230 Komentar
    Jumat Curhat Ngopi Presisi, Hadapi Pilpres 2024 Polisi Edukasi Masyarakat Cegah Berita Hoaks
  • Asst.Prof.Dr.Dwi Seno apresiasi Kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawah Kepemimpinan Kombes Pol Hengki,S.I.K.,M.H
    6 Oktober 20230 Komentar
    Asst.Prof.Dr.Dwi Seno apresiasi Kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawah Kepemimpinan Kombes Pol Hengki,S.I.K.,M.H
Corong Kasus
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
CorongKasus.com - Portal Berita Masa Kini
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial