Menyikapi Program MBG di Tengah Problematika Implementasi

Oleh: Abbet Nugroho, M.A.

Seniman, Budayawan, dan Aktivis Magelang

Corongkasus.com,Magelang, 5 Maret 2026   ~Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang saat ini dilaksanakan di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 22.275 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi dari target 25.000 unit yang direncanakan aktif setelah Idul Fitri 2026.

Dari sisi anggaran, realisasi program MBG hingga 21 Februari 2026 telah mencapai Rp36,6 triliun. SPPG berperan mengelola dapur pusat yang memproduksi dan mendistribusikan makan siang bergizi bagi siswa, ibu hamil, balita, serta ibu menyusui. Program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan standar nutrisi, keamanan pangan berbasis HACCP, serta kebersihan yang ketat.

Tujuan Mulia Program MBG

Program MBG dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan gizi di Indonesia, seperti stunting dan malnutrisi, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan gizi bagi anak sekolah, balita, dan ibu hamil diharapkan mampu meningkatkan kesehatan, konsentrasi belajar, serta menurunkan angka putus sekolah.

Selain itu, program ini juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM dan petani sebagai penyedia bahan pangan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Namun di balik tujuan yang dinilai sangat baik tersebut, berbagai dinamika juga muncul dalam implementasinya. Belakangan ini, program MBG ramai menjadi perbincangan di media sosial, bahkan memunculkan berbagai komentar tajam dan kontroversial.

Isu Hoaks dan Framing Negatif

Wakil Kepala MBG, Nanik Sudaryanti Deyang, sebelumnya menegaskan bahwa banyak beredar hoaks dan perundungan digital terkait program ini. Tidak hanya itu, sejumlah konten di media sosial bahkan dinilai sengaja memframing program MBG sebagai kebijakan yang gagal, tidak layak dilanjutkan, atau menjadi ladang korupsi.

Berbagai tudingan tersebut diarahkan kepada Presiden, pemerintah, BGN, hingga pihak SPPG yang menjalankan program di lapangan.

Sebagai masyarakat, fenomena ini perlu disikapi secara jernih dan bijaksana agar tidak mudah terbawa arus opini yang belum tentu benar.

Viral Bukber SPPG Magelang

Beberapa waktu lalu, video viral beredar di media sosial yang menarasikan bahwa salah satu SPPG di Magelang dinilai tidak memiliki empati karena menggelar acara buka puasa bersama di hotel berbintang.

Video tersebut memicu berbagai komentar negatif di dunia maya.

Namun, klarifikasi disampaikan oleh Asisten Lapangan SPPG Gondangsari Pakis, Ahmad Rifky Prayudi, yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program rutin peningkatan kapasitas karyawan yang diselenggarakan bersama mitra.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pelatihan mengenai teknik penyajian makanan (plating), inspirasi kuliner, serta pengembangan cita rasa. Harapannya, meskipun anggaran MBG hanya berkisar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, karyawan tetap mampu menyajikan menu bergizi dengan tampilan menarik menggunakan bahan lokal.

Ia juga menegaskan beberapa hal penting:

1. Kegiatan berlangsung pada 21 Februari 2026, saat masih masa libur sekolah.

2.  Kegiatan didanai oleh mitra SPPG, bukan dari anggaran MBG.

3.  Tidak ada dana program yang digunakan sehingga tidak mengurangi hak penerima manfaat.

4.  SPPG Gondangsari tetap berkomitmen menjaga kualitas menu dan pelayanan.

Framing Video yang Menyesatkan

Kontroversi semakin berkembang setelah sebuah media lokal mengunggah video yang menggabungkan dua potongan peristiwa berbeda. Video tersebut menampilkan keluhan menu MBG dari daerah lain, kemudian disambungkan dengan kegiatan buka bersama SPPG Gondangsari dengan narasi yang menggambarkan seolah pihak SPPG tidak memiliki empati terhadap siswa.

Video tersebut kemudian dihapus oleh pengunggah awal, tetapi potongan serupa kembali beredar di platform lain.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, terutama jika konteks kejadian belum jelas.

Penelusuran Lapangan

Dalam penelusuran langsung di lapangan, penulis mengunjungi beberapa sekolah penerima manfaat dari SPPG Gondangsari Pakis di Magelang.

Setidaknya empat sekolah menjadi lokasi wawancara dengan pihak sekolah, guru, siswa, serta orang tua murid. Dari hasil tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan program MBG di wilayah Pakis berjalan dengan baik.

Tidak ditemukan keluhan terkait kualitas menu, rasa, ataupun ketepatan waktu distribusi. Bahkan, menu MBG secara rutin diunggah secara transparan melalui akun resmi SPPG Gondangsari.

Menurut Ahmad Rifky Prayudi, salah satu hasil dari kegiatan peningkatan kapasitas tersebut adalah inspirasi mengolah makanan tradisional seperti ketan srundeng agar tampil lebih menarik. Menu tersebut kemudian diadaptasi sebagai salah satu sajian MBG dengan sentuhan kreativitas tambahan.

Potensi Dampak Hukum

Jika dikaji dari sisi hukum, penyebaran video yang dinilai merugikan pihak tertentu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Di antaranya:

1.  UU ITE Pasal 32 ayat (1) yang melarang pendistribusian dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

2.  Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

Namun keputusan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum sepenuhnya berada di tangan pihak SPPG Gondangsari Pakis.

Kasus Serupa di Daerah Lain

Kasus lain juga terjadi di Bojonegoro, di mana pihak SPPG melaporkan pengunggah video TikTok terkait menu MBG yang dinilai tidak layak. Laporan tersebut telah masuk ke kepolisian pada 25 Februari 2026 dan sedang dalam proses penyelidikan.

Tantangan dalam Implementasi

Sejumlah keluhan masyarakat terhadap program MBG umumnya berkaitan dengan:

1.  Ketidaksesuaian menu dengan harga.

2.  Kualitas bahan makanan seperti buah yang tidak layak konsumsi.

3.  Kesalahpahaman mengenai harga porsi MBG.

BGN sebelumnya telah menjelaskan bahwa harga Rp15.000 yang sering disebut masyarakat sebenarnya merupakan alokasi total yang masih dibagi menjadi beberapa komponen, seperti biaya bahan makanan, operasional, serta pengembalian investasi mitra.

Selain itu, beberapa kasus keracunan makanan sempat terjadi, meski belakangan jumlahnya menurun setelah penerapan pengawasan dan standar kualitas yang lebih ketat.

Sikap Bijak Masyarakat

Di era teknologi informasi yang serba terbuka, masyarakat dituntut untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kritik dan masukan terhadap program pemerintah tentu diperbolehkan, bahkan dilindungi oleh undang-undang, tetapi tetap harus disampaikan secara etis dan bertanggung jawab.

Pemerintah sendiri telah memberikan sanksi tegas kepada SPPG yang terbukti melanggar, mulai dari teguran hingga penghentian operasional.

Sebagai warga negara, masyarakat dapat berperan dengan mengawasi pelaksanaan program, memastikan tidak ada kebocoran atau praktik korupsi, serta mendorong mitra dan SPPG bekerja secara profesional.

Kanal Pengaduan Resmi

Untuk menampung keluhan masyarakat, Badan Gizi Nasional membuka kanal pengaduan melalui Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 yang beroperasi 24 jam. Laporan juga dapat disampaikan melalui hotline 0882-9380-0268 / 0882-9380-0376 atau melalui akun Instagram @mbg.watch.

Program untuk Masa Depan Generasi

Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, program MBG dinilai sangat membantu. Program ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia tidak mengalami kelaparan atau kekurangan gizi yang dapat menghambat pendidikan dan perkembangan mereka.

Karena itu, dukungan masyarakat tetap diperlukan agar program ini berjalan dengan baik, sambil terus dikawal secara kritis dan konstruktif.

Dengan pengawasan bersama, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat benar-benar memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia serta membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berbudaya.

Abbet Nugroho, M.A.P
Budayawan dan Pemerhati Sosial Budaya di Borobudur.

Editor : DM