Singkawang – Kalbar (jumat 11/07/2025). Masyarakat Singkawang pertanyakan status Tjhai Chui Mie paskah di tahannya Pj. Walikota Sumastro oleh Kejaksaan Negeri Singkawang kasus korupsi HPL Pasir Panjang tahun 2021 silam.
Paskah penahan mantan Pj. Walikota Drs. Sumastro M.Si oleh Kejaksaan Negeri Singkawang kamis 10/07/2025 kasus Hutan Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 2021 silam. Awalnya kasus ini bergulir saat Pemkot Singkawang melakukan kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemkot Singkawang dengan pihak swasta yakni PT. Palapa Wahyu Group pada tanggal 28 Juli tahun 2021, Perjanjian tersebut diberi hak guna bangunan (HGB) diatas lahan (HPL). Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Lahan milik Pemkot Singkawang kepada PT. Palapa Wahyu Group .

Beberapa tokoh masyarakat kota Singkawang yang enggan disebutkan namanya memberikan komentar kepada awak media disalah satu warung kopi bahwa jika benar faktanya HPL pasir panjang ini di tanda tangani Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie harusnya beliaulah yang harus di tahan bukan Sumastro. Oleh sebab itu masyarakat mulai pertanyakan status Tjhai Chui Mie dalam kasus tersebut.
Baca juga: Penahanan Sekda Singkawang oleh Kejaksaan Negeri Singkawang dugaan Kasus HPL
Lebih lanjut beberapa tokoh masyarakat ini menyindir bahwa ada skenario apa lagi yang sedang dimainkan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang, jelas-jelas perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan Pemkot dengan pihak swasta di tanda tangani oleh Tjhai Chui Mie kenapa belum di tahan. Ucapnya
Oleh sebab itu masyarakat menanti ketegasan Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menyeret siapapun yang terlibat korupsi HPL Pasir Panjang tanpa pandang bulu. Sebab kasus ini sudah cukup lama di tangani baru sekarang terungkap. Sehingga masyarakat yakin pasti masih ada tersangka baru dalam kasus HPL Pasir Panjang tersebut.
Pewarta Hendra E SH
Sumber Jeffry
Tim Awak Media Mata Elang Singbebas






