Singkawang Kalbar// Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan mantan PJ Wali Kota Singkawang yang saat penahanan masih menjabat Sekretaris Daerah Singkawang berinisial S sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang.
Menurut Muhammad Syafiuddin Ketua LBH Bhakti Nusa Singkawang, “untuk memberikan pemahaman tentang hukum administrasi atau yang dikenal dengan hukum publik.
Hukum publik itu dibedakan dengan hukum-hukum lain, Hukum perdata, hukum pidana dan hukum publik ( hukum administrasi negara ) UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. ”
Dimana hukum publik itu adalah hukum yang merupakan perluasan makna dari pada UU No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara . Dengan lahir nya UU No 30 Tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan lebih dimaknai atau lebih diperluas dari pada UU No 5 Tahun 1986 yang menegaskan hukum publik itu bukan saja tindakkna pejabat atau pejabat pemerintah dalam hal tindakan tertulis namun mencakup tindakan faktual.
Jadi UU Publik itu adalah merupakan suatu tindakan badan atau pejabat pemerintah yang menjalankan fungsi administrasi melalui tindakan, sikap, perbuatan, tulisan yang berhubungan dengan kewenangan.
Dalam hal ini lalu ditegaskan atau kita kaitkan atau kita hubungkan dengan kondisi kota Singkawang dalam penindakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang yang mana kejaksaan telah menetapkan dan menahan inisial S ( Sekda Pemkot Singkawang ).
Dengan ditahannya Sekda itu tentulah jaksa menentukan pasal sebagai dugaan yang harus dibuktikan di Pengadilan diantaranya pasal korupsi pasal 2, pasal 3, pasal 18 dan pasal 55 ayat 1 ke 1.
Tambah Udin “Jika jaksa telah menetapkan pasal tentu dia bertanggung jawab dan akan membuktikan di Pengadilan, apakah Inisial S terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak tergantung bukti-bukti yang ada dan keterangan- keterangan yang diambil.”
Dalam hal ini yang menjadi kesangsian masyarakat, kewaswasan masyarakat dimana peran Wali Kota Singkawang dalam konteks korupsi HPL.
Kita tidak mendahului jaksa tetapi kita melihat dan memahami unsur- unsur pasal salah satu nya pasal 55 ayat 1 ke 1 itu disebut dengan penyerta artinya inisial S itu selaku peserta yang bahasa latin nya disebut dengan Doen Plegen.
Doen Plegen itu artinya istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, sementara orang yang disuruh tersebut tidak memiliki kemampuan atau kehendak untuk menolak perintah tersebut. Dalam konteks ini, pelaku utama (doen plegen) tidak melakukan tindak pidana secara langsung, melainkan melalui perantara orang lain.
Konteknya dalam dugaan korupsi ini penyerta itu inisial S ada yang membawa, orang yang lebih punya pengaruh yaitu pasti atasan nggak mungkin bawahan.
Dalam hal ini “Walikota Singkawang” dan faktanya walikota Singkawang menanda tangani agreement atau suatu keputusan pemberian kemudahan, keringanan masalah soal perpajakan terhadap perusahaan PT. Palapa Wahyu Group.
Dengan adanya pasal penyerta saya berkeyakinan bahwa tersangka itu tidak satu orang dan kita berbicara soal orang yang diikutkan, disertakan adalah orang yang berpengaruh yaitu atasan (wali kota).
Dalam hal ini pemberitaan-pemberitaan jangan sampai blunder, mengaburkan dugaan-dugaan suatu pasal yang sehingga pasal yang diberikan Kejaksaan itu sehingga kabur. Nanti kita buktikan dahulu pasal 55 itu. Dan dalam tindakan korupsi ini memang ada pasal kewenangan yaitu pasal 3, pasal 2 nya pasal perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum belum tentu pelanggaran kewenangan tapi pelanggaran kewenangan itu pasti perbuatan melawan hukum. Dua pasal ini akan kita uji dan dua pasal ini tidak akan mungkin bersama-sama atau dua-duanya naik.
Sekarang bagaimana peran penyerta pasal 55..! Pasal 55 ini masih ada orang yang mengajak. Yang mengajak inilah harus bertanggungjawab dan ikut ditahan. Tentu nya walikota dahulu yang ditahan atau bersama-sama ditahan.
Dalam konteks soal kewenangan ini adalah pelanggaran administrasi seyogianya pengacaranyalah atau penasehat hukum nyalah untuk mengujinya. Apakah melalui praperadilan atau menguji di PTUN. Dibuktikan dahulu baru kewenangan seseorang itu bersalah atau tidak, benar atau tidak tapi konteks kan beda tidak bisa kita satukan antara hukum publik atau hukum tata usaha negara dengan hukum pidana tidak ada hubungan sama sekali atau dikaitkan sama sekali. Tetapi kalau kita mau mengait-ngaitkan didalam soal kewenangan, didalam UU Tipikor pun memang ada menyangkut tentang kewenangan itu di pasal 3.
Jadi berita-berita yang berkembang itu setidaknya harus menjadi suatu pemahaman, jangan langsung men-justice bahwa si ini tidak bersalah si itu bersalah. Serahkan kepada kejaksaan untuk membuktikan pasal-pasal nya di pengadilan.
Namun kita sebagai masyarakat tetap harus mendukung anti korupsi dan mendukung kejaksaan dalam penegakan hukum. Dan kita berkeyakinan dari pasal 55 pasti pelaku lebih dari satu orang dan akan ada tersangka baru. Dan kita minta kejaksaan harus obyektif, tutup Udin.
Pewarta Hendra E SH
Tim investigasi Awak Media Mata Elang





