Corongkasus.com,Singkawang,Kalbar | 23 September 2025, ~Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) menyoroti maraknya laporan masyarakat terkait praktik “lelang” yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Fakta di lapangan menunjukkan, banyak konsumen mengaku kendaraannya diambil lalu dijual dengan dalih “sudah dilelang,” padahal prosedurnya tidak pernah sesuai dengan aturan yang sah.
LBH RAKHA menegaskan, lelang hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi negara yang berwenang, bukan oleh perusahaan pembiayaan. Hal ini diatur jelas dalam:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
1. Lelang wajib dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Balai Lelang resmi.
2. Pemilik barang wajib diberitahu dan diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya.
3. Hasil lelang yang melebihi nilai kewajiban harus dikembalikan kepada pemilik barang.
Dengan demikian, setiap praktik “lelang” yang tidak melalui mekanisme tersebut adalah ilegal dan merugikan konsumen.
Pernyataan Tim Advokasi LBH RAKHA, Donny Indra Putra:
“Kami menerima banyak laporan masyarakat yang menjadi korban praktik lelang ilegal oleh perusahaan pembiayaan. Barang mereka dijual tanpa persetujuan, tanpa prosedur resmi, dan hasilnya tidak pernah dikembalikan sebagaimana mestinya. LBH RAKHA akan menindaklanjuti setiap laporan ini melalui jalur hukum. Kami juga mengingatkan masyarakat: jangan takut melawan, karena hukum menjamin hak konsumen.”
LBH RAKHA menyerukan agar masyarakat lebih kritis dan mengetahui hak-haknya. Jika kendaraan atau barang jaminan ditarik dan dijual tanpa prosedur lelang resmi, maka itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan.
Sumber : Tim Advokasi LBH RAKHA Donny Indra Putra
Pewarta : Ferry
Editor : DM
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas






