Klarifikasi Warga RT 06 RW 08: BPN Kubu Raya Didorong Patuhi Prosedur dan Wujudkan Keadilan Agraria

CK.COM.KUBU RAYA– Ketidakpuasan warga atas tata kelola pertanahan memuncak dalam audiensi ke Kantor BPN Kabupaten Kubu Raya, Kamis 26 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Rombongan dipimpin Ketua RT 06 RW 08 Wahyu Hariyanto, bersama Kadus Budi Pranoto, S.OS., dan perwakilan warga Gang Parit 1.000, eks Gang Purnawirawan 2.

Polemik Pengukuran Sepihak Persoalan bermula 25 Februari 2026, saat tim BPN bersama personel TNI dari Cipang melakukan pengukuran tanah tanpa surat pemberitahuan resmi kepada struktur pemerintahan desa, RT, RW, maupun warga pemilik batas. Tindakan itu dihentikan warga karena dinilai melanggar prinsip partisipasi yang menjadi fondasi administrasi pertanahan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemberitahuan kepada pihak terkait bukan formalitas. Ia adalah jaminan transparansi dan perlindungan hak. Absennya mekanisme itu membuka ruang konflik dan merusak kepercayaan warga pada institusi negara.

Tunggakan Layanan Sertifikat Sejak 2023 Lebih substansial adalah mandeknya permohonan Sertifikat Hak Milik [SHM] warga sejak 2023. Seluruh dokumen, SPT, bukti PBB, bukti bayar, dan foto lokasi, telah diserahkan sesuai arahan pejabat BPN sebelumnya, Bapak Erwin. Namun hingga pertengahan 2026, belum ada kepastian proses.

Ironinya, di hamparan lahan yang sama telah terbit 8 persil sertifikat atas nama Kodam TNI. Asimetri pelayanan ini memunculkan pertanyaan etis: apakah negara hadir setara bagi seluruh warga, atau terdistorsi oleh relasi kuasa kelembagaan?

Respons Institusi Audiensi diterima Bapak Waluyo, Kepala Seksi Pengukuran. Ia menyatakan keterbatasan kewenangan untuk memberi penjelasan teknis dan hanya mencatat seluruh aduan untuk diteruskan ke Kepala Kantor BPN. Janji jawaban resmi pun disampaikan.

Catatan Kritis Kasus ini menyorot dua hal mendasar. Pertama, kepatuhan prosedur adalah prasyarat legitimasi negara di tingkat akar rumput. Kedua, keadilan agraria diuji ketika layanan bagi warga sipil tertahan, sementara institusi lain berjalan cepat.

BPN Kubu Raya kini berada di persimpangan: membuktikan bahwa reforma agraria bukan jargon, melainkan praktik yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan

/ulianus CK/