Singkawang//Kendaraan bermuatan galian C adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan galian golongan C, seperti pasir, batu, kerikil, dan tanah liat. Galian C ini sering digunakan dalam pembangunan infrastruktur dan konstruksi.
Singkatnya, kendaraan bermuatan galian C adalah bagian penting dari industri pertambangan dan konstruksi, tetapi perlu diatur dan dikelola dengan baik untuk menghindari dampak negatifnya.

Masyarakat yang tidak mau di sebut namanya masih menemukan sejumlah kendaraan dengan muatan galian c tidak menutup bak belakang dengan terpal.
Warga setempat sangat merasa tidak nyaman dengan aktivitas truk-truk yang melintas jalan, menimbulkan debuh sepanjang jalan. Warga juga berharap agar aparat hukum khususnya Polres Singkawang segera menghentikan kegiatan galian C ini.
“bahkan himbauan kepada sopir truk tersebut untuk menutup bak belakang dengan terpal,” Dishub diseksi Angkutan Umum pernah menyambangi Pemilik Galian C memberikan sosialisasi agar setiap kendaraan yang bermuatan Galian C agar bisa menutup kendaraannya menggunakan tarpal.
Jikalau tidak dilakukan (menutup dengan terpal) dikhawatirkan akan mengganggu keselamatan dan keamanan pengguna jalan lain.” (21/6/2025)
Hal ini pula, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang ketentuan mengenai bak muatan mobil barang dan Perwako No 38 Tahun 2021 tentang penetapan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Singkawang.
Menurutnya, aktivitas penambangan illegal disana sudah berlangsung cukup lama, dan akibatnya lingkungan di wilayah penambangan liar tersebut semakin hari semakin rusak parah.
“Kalau memang tidak dicegah, maka kerusakan lingkungan sekitar akan bertambah parah.
“Serta Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Pihaknya meminta seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama. “Apabila diketahui melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dan pernah Dinas perhubungan dalam hal ini tim seksi angkutan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait truk angkutan barang galian C di jalan BLKI, sekok.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam perwako singkawang nomor 38 tahun 2021 tentang penetapan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah kota singkawang.”
Meskipun berbagai pertemuan telah dilakukan, kata dia, cara tersebut tidak efektif dalam upaya untuk mencegah maraknya penambangan liar yang notabane merusak lingkungan itu.
Dari hasil pantauan awak media dantangkapan kamera kacamata fakta dilapangan terdapat sejumlah lokasimasuk dalam kawasan hutan namundibiarkan saja oleh pemerintah kota
Singkawang.
Menurutnya, salah satu solusi yang terbaik, adalah melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti kurungan atau denda. Sehingga dengan demikian ada efek jera.
Selama ini, kata dia, para penambang ilegal dan pengangkutan barang galian c masih mangkir dari apa yang pernah diberi himbuhan. Sehingga hal ini yang membuat para penambang kembali melakukan kegiatan kegiatannya kembali. Tanpa menutup bawaan galian C-nya yang tidak menggunakan tarpal.
Dan diharapkan kepada pemilik/sopir kendaraan angkutan barang untuk selalu menaati aturan demi keamanan, ketertiban, dan kelancaraan lalu lintas di wilayah kota singkawang!
Pewarta : Iwan sasmita





