Kasus Eva Stevany Rataba dan Persoalan Data Bansos: Pentingnya Verifikasi Lapangan

Data lama, verifikasi lapangan, hingga pengawasan pencairan dinilai perlu diperkuat

Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaran

Corongkasus.com,JAKARTA — Kasus anggota DPR RI Eva Stevany Rataba yang tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali membuka perhatian terhadap akurasi dan mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia.

Eva Stevany Rataba sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tersebut.

«“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut.”»

Persoalan tersebut kemudian dipertanyakan dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Eva meminta agar sumber data dan proses pendataan yang menyebabkan namanya tercatat dalam desil tersebut diperiksa.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kemudian memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data dapat terjadi karena masih terdapat data lama yang belum sepenuhnya dimutakhirkan.

Dalam kasus Eva Stevany Rataba, pemerintah kemudian melakukan perubahan status dan namanya dipindahkan dari Desil 4 ke Desil 10.

Klarifikasi tersebut dinilai sebagai langkah positif. Namun, persoalan ini dinilai tidak semestinya berhenti pada koreksi satu nama.

Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaran menilai kasus tersebut perlu dilihat sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pendataan bansos secara lebih luas, mulai dari proses pendataan di tingkat desa dan kelurahan hingga mekanisme verifikasi dan penyaluran bantuan.

“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual dapat bertahan dalam sistem, bagaimana proses pendataan dilakukan di tingkat paling bawah, dan seberapa kuat mekanisme verifikasi untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” demikian analisis Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaran.

Data Lama Jadi Persoalan Utama

Penjelasan pemerintah mengenai penggunaan data lama menjawab sebagian persoalan, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan pemutakhiran data sosial-ekonomi masyarakat.

Menurut Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaran, perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat harus dapat tercermin dalam basis data pemerintah secara lebih cepat dan berkelanjutan.

Pendataan dan pemutakhiran informasi sosial-ekonomi di tingkat desa dan kelurahan melibatkan pemerintah daerah serta perangkat di tingkat lokal. Di sisi lain, BPS memiliki peran penting dalam penyediaan dan penguatan kualitas statistik serta data sosial-ekonomi.

Sejumlah aspek dinilai perlu mendapat perhatian.

Pertama, kecepatan pemutakhiran data. Perubahan kondisi ekonomi masyarakat tidak semestinya baru tercermin setelah muncul persoalan atau sorotan publik.

Kedua, kualitas verifikasi lapangan. Data administratif perlu dilengkapi mekanisme verifikasi yang memadai agar kondisi faktual masyarakat dapat diketahui secara lebih akurat.

Ketiga, independensi proses pendataan. Karena proses pendataan berlangsung hingga tingkat lokal, diperlukan standar, pengawasan, dan mekanisme pemeriksaan yang dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Keempat, akuntabilitas pemutakhiran. Harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika data tidak diperbarui meskipun kondisi sosial-ekonomi seseorang telah berubah.

Kelima, mekanisme koreksi yang cepat. Masyarakat harus memiliki jalur pengaduan yang mudah dan jelas ketika menemukan kesalahan dalam data.

“Jika satu nama saja dapat tercantum dalam data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pertanyaan yang lebih besar adalah berapa banyak masyarakat lain yang mungkin mengalami persoalan serupa,” tulis Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaran.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut masyarakat yang seharusnya sudah keluar dari daftar penerima, tetapi juga warga yang sebenarnya memenuhi kriteria namun belum tercatat atau belum memperoleh bantuan.

Pengawasan Penyaluran Juga Perlu Diperkuat

Selain persoalan data, mekanisme penyaluran dan pencairan bantuan sosial juga dinilai perlu mendapat perhatian.

Penyaluran PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kanal penyaluran melalui bank penyalur.

Secara prosedural, sistem tersebut telah memiliki mekanisme pencairan melalui berbagai kanal, seperti ATM, kantor bank, maupun agen resmi dan mesin EDC sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, prosedur formal dinilai belum cukup apabila tidak disertai pengawasan yang efektif di lapangan.

Sejumlah pertanyaan penting perlu terus diawasi: apakah KKS selalu berada dalam penguasaan penerima manfaat? Apakah PIN dan akses rekening terlindungi? Apakah setiap transaksi dapat diketahui dan diverifikasi oleh penerima?

Potensi persoalan dapat muncul apabila kartu atau akses rekening dikuasai pihak lain tanpa prosedur yang jelas. Kondisi semacam itu berisiko menimbulkan ketidaksesuaian antara dana yang tercatat telah dicairkan dengan dana yang benar-benar diterima masyarakat.

Karena itu, pengawasan bantuan sosial dinilai tidak boleh hanya dilakukan pada tahap penetapan penerima.

“Rantai bantuan harus diawasi sejak pendataan, penetapan penerima, penyaluran, hingga dana benar-benar diterima oleh masyarakat,” demikian analisis tersebut.

Tiga Hal yang Perlu Menjadi Perhatian

Kasus Eva Stevany Rataba dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem, bukan sekadar menyelesaikan persoalan individual.

Sedikitnya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, data lama tidak selalu menggambarkan kondisi terkini. Pemutakhiran harus dilakukan secara berkala, cepat, dan berkelanjutan.

Kedua, verifikasi lapangan tetap diperlukan. Data administratif dan digital harus dapat diuji dengan kondisi faktual ketika diperlukan.

Ketiga, transparansi dan mekanisme pengaduan publik perlu diperkuat. Masyarakat harus memiliki akses untuk memeriksa status data dirinya serta melaporkan apabila menemukan kesalahan atau ketidaktepatan penyaluran.

Ketidakakuratan Data Berdampak pada Keadilan Sosial

Ketidakakuratan dan keterlambatan pemutakhiran data bukan sekadar persoalan administratif.

Dampaknya dapat berpengaruh langsung terhadap masyarakat.

Masyarakat yang kondisi ekonominya sudah membaik berpotensi tetap tercatat, sementara warga yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat tertinggal dalam pendataan.

Kesalahan tersebut juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial. Ketika masyarakat menemukan ketidaksesuaian antara kondisi nyata dan data pemerintah, muncul pertanyaan mengenai ketepatan sasaran dan keadilan distribusi bantuan.

Selain itu, kesalahan penargetan berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan anggaran negara karena bantuan sosial pada dasarnya ditujukan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan dukungan pemerintah.

Pada akhirnya, persoalan data juga merupakan persoalan keadilan sosial.

Lima Langkah Perbaikan

Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaran mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat sistem data dan penyaluran bansos.

1. Mempercepat Pemutakhiran

Pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkala dan menyeluruh sesuai dengan dinamika perubahan sosial-ekonomi masyarakat.

Pemerintah juga perlu memperkuat integrasi data sehingga perubahan kondisi kependudukan, pekerjaan, dan indikator sosial-ekonomi lainnya dapat terdeteksi lebih cepat.

2. Memperkuat Verifikasi dan Validasi

Proses verifikasi perlu dilakukan dengan melibatkan unsur yang memiliki kompetensi dan independensi yang memadai.

Data administratif harus dapat dikonfirmasi dengan kondisi faktual apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian.

3. Memperketat Pengawasan Penyaluran

KKS dan PIN harus berada dalam penguasaan penerima manfaat. Setiap transaksi juga harus meninggalkan bukti yang dapat diakses dan dipahami penerima.

Pengawasan terhadap agen penyalur, e-warong, dan kanal pencairan lainnya perlu dilakukan secara berkala.

4. Memperkuat Pengaduan Masyarakat

Masyarakat harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang mudah, aman, dan memiliki kepastian tindak lanjut.

Setiap laporan mengenai kesalahan data perlu memiliki batas waktu penanganan yang jelas.

5. Meningkatkan Transparansi

Pemerintah perlu menyampaikan informasi secara berkala mengenai proses pemutakhiran data, termasuk jumlah data yang telah diperbaiki, masih dalam proses, maupun yang tidak dapat dikoreksi beserta alasannya sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.

Kasus Eva Harus Jadi Momentum Evaluasi

Klarifikasi Menteri Sosial mengenai persoalan data lama serta pemindahan nama Eva Stevany Rataba dari Desil 4 ke Desil 10 merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Namun, kasus tersebut semestinya menjadi lebih dari sekadar koreksi administratif terhadap satu nama.

Kasus ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pendataan dan penyaluran bantuan sosial secara menyeluruh.

Pemutakhiran data, menurut Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaran, tidak boleh menunggu sebuah kasus menjadi sorotan publik atau viral terlebih dahulu.

“Pemutakhiran harus berlangsung secara terus-menerus, proaktif, transparan, dan dapat diawasi.”

PKH dan berbagai program bantuan sosial lainnya merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, akurasi data bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial.

Pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendataan di tingkat desa dan kelurahan, verifikasi dan validasi, pemutakhiran di tingkat nasional, hingga pengawasan penyaluran.

Data harus mencerminkan kenyataan. Bantuan negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling berhak menerimanya.

Editor : DM MPGI