Kasus Bullying di Sambas: Anak 13 Tahun Alami Trauma, Polisi Usut Tuntas Pelaku Sesuai UU Perlindungan Anak



Sambas Kalimantan Barat -Kepolisian Resor (Polres) Sambas tengah mengusut tuntas kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di area parkir samping Lapangan Futsal, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Peristiwa yang terjadi baru-baru ini itu telah menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis mendalam bagi korban, seorang pelajar berusia 13 tahun asal Kecamatan Sambas.

Pelaku yang juga masih di bawah umur, yakni 14 tahun, diduga telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban. Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, kekerasan bermula dari ajakan duel yang dipicu pertikaian di media sosial.

“Pelaku menjambak rambut korban, membenturkan kepalanya ke lantai, serta melakukan pemukulan dan tendangan berulang,” kata AKP Sadoko, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (13/5).

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian belakang kepala, memar, serta nyeri di leher, bahu, dan punggung. Peristiwa kekerasan ini disaksikan sejumlah remaja lain di lokasi, dan sempat direkam dalam sebuah video yang kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyelidikan kepolisian.

Selain rekaman video, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain pakaian korban, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, dan hasil visum et repertum dari pihak medis.

“Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan pelapor, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan visum terhadap korban,” jelas Sadoko.

Polres Sambas menegaskan, kasus ini akan diproses secara hukum berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Bullying Tinggalkan Luka Psikologis yang Dalam
Kekerasan fisik seperti yang dialami korban di Sambas tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga menyisakan trauma psikologis yang mendalam. Menurut berbagai studi dan laporan dari lembaga seperti KPAI dan UNICEF, bullying memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan mental anak, termasuk gangguan kecemasan, depresi, bahkan pemikiran untuk mengakhiri hidup.

“Bullying bukan sekadar lelucon atau kenakalan remaja. Ini adalah bentuk kegagalan sosial yang perlu ditanggapi serius oleh semua pihak — keluarga, sekolah, dan pemerintah,” kata seorang pemerhati anak di Kalimantan Barat, yang tak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat diminta tidak menormalisasi kekerasan verbal maupun fisik dalam pergaulan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah. Lingkungan belajar yang aman dan inklusif, serta keterbukaan komunikasi antara anak dan orang tua, dinilai sebagai fondasi penting untuk mencegah kekerasan serupa.

Seruan untuk Tindakan Nyata: Sekolah diminta aktif menciptakan zona bebas bullying dan menyiapkan unit konseling.

Orang tua diharapkan membangun komunikasi yang hangat dan terbuka dengan anak.

Masyarakat harus berani melaporkan dan tidak menoleransi kekerasan, sekecil apa pun itu.

Korban didorong untuk tidak takut melapor dan segera mencari bantuan pendampingan psikologis.

Kasus di Sambas ini menjadi pengingat keras bahwa bullying adalah ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui pendekatan sosial dan edukatif yang berkelanjutan.

Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas