Ikut PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU

Corongkasus.com,Jombang, 15 Juni 2026 – Menjelang pelaksanaan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 20–23 Juni 2026 di PP Al-Falah Ploso, Kediri, isu mengenai kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang semakin mengemuka. Berbagai pembahasan terkait mekanisme pemilihan dan persyaratan calon pemimpin PBNU dalam Muktamar ke-35 NU menjadi perhatian publik.

Salah satu agenda penting dalam Konbes dan Munas mendatang adalah pembahasan ketentuan pemilihan melalui kemungkinan perubahan norma dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Fokus pembahasan antara lain menyangkut syarat administratif dan aspek moralitas para kandidat.

Salah satu syarat yang menjadi perhatian adalah kewajiban mengikuti pendidikan kaderisasi. Dalam Perkum NU disebutkan bahwa calon pengurus harus lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusannya. Kelulusan tersebut dibuktikan dengan sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama serta telah diverifikasi keabsahannya.

“Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam Sistem Informasi Kaderisasi (Siskader),” ujar Ahmad Samsul Rijal.

Kiai Ahmad Samsul Rijal, yang akrab disapa Gus Rijal dan pernah menjabat sebagai Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017–2022, menjelaskan bahwa setiap kandidat Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU dapat diverifikasi melalui Siskader untuk memastikan status kelulusan kaderisasinya.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh calon sebagai upaya memastikan bahwa para fungsionaris, khususnya calon Ketua Umum PBNU, memiliki kompetensi, militansi, komitmen, serta tanggung jawab organisasi yang memadai.

“Prosedurnya memang demikian. Meskipun saat ini terdapat upaya untuk mengubah ketentuan normatif terkait syarat kelulusan jenjang kaderisasi bagi calon Ketua Umum melalui Konbes dan Munas di Ploso,” kata Gus Rijal.

Ia menjelaskan bahwa syarat kelulusan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) untuk calon pengurus tanfidziyah PBNU diusulkan untuk direvisi menjadi kelulusan Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU).

“Syarat lulus AKN untuk calon tanfidziyah PBNU diusulkan direvisi menjadi lulus PMKNU. Sebab, pelaksanaan AKN perdana pada Agustus 2025 lalu dibatalkan,” ujarnya.

Menurut Gus Rijal, apabila usulan tersebut disetujui melalui perubahan Perkum NU atau dituangkan dalam tata tertib pemilihan yang disahkan dalam Konbes dan Munas, maka ketentuan baru itulah yang akan digunakan dalam Muktamar ke-35 NU.

“Selanjutnya tinggal dilakukan verifikasi terhadap para kandidat yang namanya telah beredar, seperti Gus Yahya, Gus Salam, Gus Yusuf, Gus Zulfa Musthofa, Kiai Imam Jazuli, Prof. Nasaruddin, maupun kandidat lainnya. Apakah mereka telah lulus PMKNU dan apakah kelulusannya telah terverifikasi dalam Siskader NU,” jelasnya.

Gus Rijal, yang juga pernah menjadi pengurus Koordinator Bidang Pengkaderan PWNU Jawa Timur periode 2018–2023, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan ketentuan lain terkait pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Rais Aam, maupun Ketua Umum PBNU.

Menurutnya, Konbes dan Munas tahun 2026 berpotensi menjadi arena pembahasan yang sangat menentukan karena berbagai pihak akan berupaya memperjuangkan maupun membatasi ruang gerak kandidat melalui aturan organisasi.

“Materi Konbes dan Munas telah memuat sejumlah draf perubahan. Hal itu memantik perdebatan dan berbagai spekulasi di kalangan Nahdliyin mengenai pihak-pihak yang berpotensi memperoleh keuntungan dari perubahan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Gus Rijal menegaskan bahwa sejumlah nama yang disebut-sebut dalam bursa calon Ketua Umum PBNU telah mengikuti PMKNU dan dinyatakan lulus.

“Yang pasti, beberapa nama seperti Gus Salam, Gus Miftah, Gus Yusuf, Kiai Imam Jazuli, dan beberapa lainnya telah mengikuti PMKNU dan dinyatakan lulus,” pungkasnya.

Editor : DM MPGI