CK.com – Pangkajene✍️🇲🇨
Gila Diduga Kuat Oknum Guru SD 9 Desa Matltiro Deceng Jadi Wartawn
Diduga Seorang oknum guru di sekolah dasar (SD) 9 di Desa Mattiro Deceng kecamatan Liukang tupabiring kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merangkap sebagai wartawan.
(Jurnalistk), Apakah ini bukan suatu pelanggaran ya…? Di minta kepada Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten kota untuk segera mengambil tindakan untuk di Proses secara jalur Hukum yang berlaku di Negara Indonesia demi Penegakan kedisiplinan kerja para PNS.
Banyak kalangan Masyarakat yang menyoroti ,terkait masalah kinerja MA selaku guru kelas di sekolah dasar 9 di pulau Badi Desa Mattiro Deceng kecamatan Liukang tupabiring kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang malas mengajar dan berkunjung ke pulau badi tempat dia mengajar pada hal tiap bulan dia menikmati Gaji APBN, ada apa,,,? kinerja Inspektorat, kabupaten Pangkep perlu di pertanyakan.
Berdasarkan laporan tokoh masyarakat /Nara sumber yang tidak mau di sebut namanya kepada awak media ungkap Arifin,20 Juni 2024 yang juga seorang jurnalis ini saat di temui di suatu tempat mengatakan bahwa, sodara MA, adalah salah satu Guru PNS di sekolah dasar 9 Pulau Badi, beliau pun Asli Orang Pulau Badi Namun dia bersama Istri dan Anak-anaknya tinggal di Pangkep dan malas berkunjung ke pulau Badi serta tidak pernah Aktif mengajar selama bertahun tahun lamanya, nah yang jadi pertanyaan masyarakat, ada apa dengan MA, kenapa tidak ada teguran atau tindak lanjut dari Instansi terkait di kabupaten Pangkep, khususnya Inspektorat,
Ironisnya lagi MA, mengaku di Masyarakat bahwa dia juga berprofesi sebagai Wartawan ( Jurnalis ) jabatannya sebagai kepala Biro Kabupaten Pangkep di salah satu Media Online, Apaka ini bukan Pelanggaran,,cetus Arifin yang juga pemilik media.
Terang Arifin,setau kami seorang PNS yang menikmati APBN tiap bulan itu tidak bisa merangkap profesi sebagai Wartawan (Jurnalis) dan menurut prediksi kami kemungkinan besar Profesinya sebagai Wartawn sodara MA punya maksud dan tujuan lain demi untuk kepentingan Pribadinya, dalam hal ini Negara di rugikan, Oleh karena itu kami meminta kepada dewan PERS untuk segera mengambil tindakan dan memberikan Sanksi yang setimpal sebagaimana pelanggaran yang di lakukan MA seorang oknum guru merangkap sebagai Wartawan (Jurnalis), khususnya pelanggaran yang di rilis dalam UU Jurnalistik, Pungkasnya.
Jelas dan terbukti adanya pelanggaran yang di lakukan MA, selaku Guru di sekolah dasar 9 Pulau Badi terkait masalah kinerja yang mekanismenya malas mengajar di tambah lagi berprofesi sebagai Wartawan (Jurnalis) di salah satu Media On Line, yang jadi masalah besar adalah dengan menerimanya gaji buta tiap bulan tanpa kinerja, Nah Apakah ini bukan Negara yang di rugikan?.
Di minta kepada Instansi terkait agar segera mengambil Tindakan dan memproses secara jalur Hukum yang berlaku, terkhusus bapak Bupati kabupaten Pangkep untuk segera memberikan Sanksi yang setimpal supaya tidak terjadi lagi kepada Guru-Guru yang nakal lainnya di Negara Indonesia, karena tindakan ini adalah satu momentum publik, sebagai pembelajaran Untuk para Oknum PNS yang Nakal. Apa konsekwensinya yang di berikan kepada Muhammad Agus.S.Pd. dari Instansi yang Berwenang……? Red,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,!!!
Sumber: Arifin Sumsel Makasar Hp.+62 821-8977-7931
Laporan : Tim Investigasi Gabungan Media Nasional Indonesia.
Red: CK✍️🇲🇨🇲🇨






