Corongkasus.com,Pontianak —Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspem) terus memantau pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.
Gerakan Lelang Serentak menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset yang berada dalam penguasaan negara. Selain memberikan kepastian pengelolaan aset, kegiatan tersebut juga berkontribusi terhadap peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max yang memiliki nilai awal Rp78.704.000 terjual dengan harga Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta lelang.
Sementara itu, satu unit Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai awal Rp52.703.000 berhasil mencapai harga akhir Rp65.203.000 dengan diikuti sembilan peserta lelang.
Dengan demikian, total hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000. Hasil tersebut menunjukkan tingginya minat peserta sekaligus memperlihatkan potensi optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan kompetitif.
Geliat serupa juga terlihat di Kejaksaan Negeri Sintang. Sebanyak empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp275.020.000.
Emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat terjual dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima peserta lelang. Selanjutnya, emas seberat 49,06 gram meningkat dari nilai awal Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 dengan 10 peserta.
Kemudian, emas seberat 55,44 gram melonjak dari nilai awal Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 setelah diikuti sembilan peserta. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan 12 peserta lelang.
Persaingan penawaran tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme lelang memberikan ruang kompetisi yang sehat sehingga nilai aset dapat dioptimalkan secara terbuka dan akuntabel.
Namun, tidak seluruh objek lelang memperoleh penawaran. Di Kejaksaan Negeri Sintang, sejumlah barang berupa 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.
Kondisi serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Ketapang. Dua objek berupa 81 lempengan/butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu pelaksanaan lelang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dioptimalkan melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Gerakan Lelang Serentak bukan semata-mata tentang menjual barang hasil sitaan maupun barang rampasan. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan gerakan nyata untuk mengubah aset menjadi nilai, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, dan memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Sumber : Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedim Arianta, S.H., M.H.
Editor : DM MPGI






