Corongkasus.com,Indramayu,Jawa Barat –Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi awak media pada Selasa (23/6/2026), terdapat dugaan aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Saat melakukan peliputan di lokasi, tim awak media mengaku melihat sebuah mobil berwarna hitam jenis Xenia keluar dari area gudang serta sebuah mobil boks berada di dalam lokasi. Ketika hendak melakukan konfirmasi, awak media mengaku tidak diperkenankan memasuki area gudang oleh seseorang yang diduga bertugas menjaga lokasi tersebut.
Atas temuan tersebut, tim awak media kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Polres Indramayu. Sekitar dua jam kemudian, beberapa personel kepolisian bersama awak media mendatangi lokasi. Namun, saat tiba di lokasi, pintu gerbang gudang dalam keadaan terkunci sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh pada saat itu.
Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, tim investigasi juga mengaku beberapa kali melihat kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi keluar masuk lokasi pada waktu-waktu tertentu. Selain itu, muncul informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan keterlibatan seseorang berinisial G sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Tim awak media juga mengaku memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi di wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng, yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial N. Informasi tersebut diklaim telah disampaikan kepada salah seorang anggota Polres Indramayu, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Menurut warga, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat lain yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Apabila dugaan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah.
Asas Praduga Tak Bersalah
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Indramayu maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Indramayu maupun Polda Jawa Barat, dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Reporter: Redaksi
Editor : DM MPGI





