Diduga Lalai Saat Buka Lahan Sawit, Warga Sapak Hulu Sambas Bakal Dilaporkan ke Polres Sambas Usai Hanguskan Ratusan Juta Aset Warga

CK.COM.AMBAS — Kasus dugaan pembakaran lahan kembali mencuat dan merugikan masyarakat. Kali ini, nasib malang menimpa pasangan suami istri, Ibu Endang dan suami, warga pemilik lahan perkebunan sawit di Kabupaten Sambas. Lahan produktif dan tanaman tumbuh milik mereka hangus terbakar akibat aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh tetangga kebun mereka berinisial Anton warga Sapak Hulu./13/8/2026/

Peristiwa nahas tersebut diperkirakan terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anton diduga membuka lahan perkebunan sawit seluas 5 hingga 6 hektar dengan cara membakar. Ironisnya, pembukaan lahan tersebut dilakukan tanpa adanya persiapan atau langkah pengamanan yang memadai untuk mengantisipasi kobaran api, sehingga api merembet tak terkendali dan menghanguskan lahan serta tanaman di sekelilingnya.

Kerugian Materiil dan Dampak Ekonomi
Bagi Ibu Endang dan suami, kebun sawit tersebut bukan sekadar aset, melainkan tumpuan utama penunjang ekonomi keluarga untuk mencari nafkah dan kesejahteraan. Lahan dan tanam tumbuh yang berada di atas tanah bersertifikat serta bertanah adat tersebut telah dikelola dan dirawat dengan penuh pengorbanan selama 7 hingga 8 tahun
Akibat insiden pembakaran tersebut, korban kini hanya bisa meratapi sisa-sisa kebunnya yang hangus menjadi abu, dengan taksiran kerugian material yang mencapai ratusan juta rupiah

Tempuh Jalur Hukum
Tidak terima atas kerugian besar yang menimpa aset serta sumber penghidupan keluarganya, Ibu Endang bersama suami menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum. Kasus ini segera dilaporkan secara resmi ke Polres Sambas

agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Langkah hukum tersebut didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian, di antaranya:

*Pasal 50 ayat (3): Mengancam pelaku pembakaran hutan/lahan secara sengaja dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

*Pasal 78 ayat (3):Mengancam pelaku pembakaran secara sengaja dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

*Pasal 78 ayat (4):Mengancam pelaku karena unsur kelalaian dengan pidana penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Melalui langkah hukum ini, Ibu Endang berharap pihak Kepolisian Resor Sambas dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang dirugikan.
**Tim Liputan**