Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Operasional, PT. RK Julong di Kubu Raya Diminta Dihentikan Sementara

CK.COM.KUBU RAYA— Operasional PT. RK Julong di wilayah pesisir Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini disorot warga. Perusahaan yang bergerak di bidang penimbunan dan bongkar muat pelabuhan itu dilaporkan belum memiliki kelengkapan izin, sekaligus memicu sengketa akses lahan dengan warga setempat.

Laporan disampaikan warga dari Desa Kampung Baru Jangkang, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Terentang, dan Kecamatan Kubu pada Jumat, 10 Juli 2026.

*Dua Lokasi, Satu Dugaan Pelanggaran*

Kegiatan PT. RK Julong yang menjadi sorotan berada di dua desa di Kecamatan Terentang. Berdasarkan pengaduan warga, perusahaan diduga menjalankan aktivitas penimbunan dan bongkar muat tanpa mengantongi dokumen legal yang dipersyaratkan negara.

Warga menyebut dua izin krusial belum terlihat:

1. *Izin Lingkungan* sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. *Izin Operasional Bongkar Muat* dan persetujuan resmi dari pemerintah daerah

Absennya dokumen ini memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan perusahaan terhadap prinsip tata kelola usaha yang baik dan akuntabilitas publik.

*Sengketa Akses: Lahan 50 x 167 Meter Ditutup Pemilik*

Komplikasi bertambah dengan adanya sengketa lahan. Warga menyatakan lahan dengan ukuran 50 meter x 167 meter di Desa Teluk Bayur merupakan milik ahli waris almarhum Acong Peluk.

Akses jalan yang digunakan perusahaan untuk mengangkut hasil bongkar muat menuju pelabuhan telah ditutup oleh pemilik. Langkah itu diambil karena PT. RK Julong dinilai belum menyelesaikan kewajiban hukum terkait penggunaan lahan tersebut.

Kasus ini kini didampingi oleh kuasa hukum *Suarmin, S.H.* dan *Marsianus Dwi Widonatus, S.H.*

*Tuntutan: Verifikasi, Audit Lapangan, dan Kepastian Hukum*

Dalam laporannya, warga menyampaikan empat harapan kepada negara dan instansi terkait:

1. *Verifikasi transparan* terhadap seluruh kelengkapan perizinan PT. RK Julong

2. *Pemeriksaan langsung* ke lokasi untuk menguji kebenaran dugaan pelanggaran

3. *Penyelesaian sengketa lahan* secara adil sesuai peraturan perundang-undangan

4. *Penghentian sementara operasional* apabila terbukti perusahaan berjalan tanpa izin

Tuntutan ini mencerminkan kegelisahan publik atas potensi kerugian lingkungan, sosial, dan ekonomi apabila kegiatan usaha berjalan di luar koridor hukum.

*Dalam Kerangka Regulasi*

Secara yuridis, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Untuk kegiatan kepelabuhanan, izin operasional dari otoritas terkait juga menjadi syarat mutlak. Adapun penggunaan lahan milik pihak lain harus melalui mekanisme ganti rugi dan perjanjian tertulis.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak PT. RK Julong belum diperoleh. Pemkab Kubu Raya, DLHK Provinsi Kalbar, dan KSOP setempat juga belum menyampaikan langkah resmi terkait verifikasi lapangan.

Laporan warga ini menjadi pengingat bahwa investasi dan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari kepatuhan hukum dan keadilan bagi masyarakat sekitar.

/Ulianus CK/