CK.COM.Kubu Raya -Komplik sosial di masyarakat setiap tahun selalu terjadi saat musim kemarau melanda di semua kecamatan ,desa di wilayah kabupaten kubu raya,
Ini terjadi karena kesadaran masyarakat kurang memahami arti kehidupan sosial yang harus di junjung tinggi,karena dampaknya akan melumpuhkan semua sektor kehidupan baik,kesehatan ,pendidikan ,transportasi dan melemahkan jalur berkembangnya ekonomi ,
Dalam wawancara salah satu tokoh masyarakat Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya (Sabtu 25.Juli.2026)
Rudi Halik menjelaskan :

Penyebab dari timbulnya permasalahan setiap tahun di karenakan kurang aktif nya pendataan hak yang di miliki masyarakat dari pemerintah desa serta pengawasan kepemilikan lahan tersebut terabaikan yang mana luas hak kepemilikan mereka mencapai puluhan Hektar bahkan ratusan hektar seakan tanpa pemilik , ini di lihat dari hutan hutan yang terbakar setiap tahun di musim kemarau , banyak di dapati semak belukar serta pohon pohon besar tumbuh subur di area kebakaran ,
Seharusnya tanah yang luas nya puluhan hektar di miliki baik perseorangan ,kelompok atau pun milik perusahaan harus selalu di awasi di berikan himbauan untuk memproduktifkan tanah tanah yang di milikinya agar tidak menjadi hutan belukar , di tumbuhi rumput serta pohon pohon bergambut tebal ,
Ketegasan penerapan aturan tentu dengan alasan yang kuat sesuai undang undang no.48 tahun 2025 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar aturan ini sejak 6 Nopember 2025 kalau di terlantarkan oleh pemegang izin /hak tanah ada kapasitas pemerintah mengambil alih , atau memberi sangsi .
Juga peraturan pemerintah no 20 tahun 2021 peraturan pelaksana permen ATR /Kepala BPN no 20 tahun 2021 , selain itu undang undang no 6 tahun 2023 tentang cipta karya serta aturan pemerintah no 48 tahun 2025 tentang penertiban kawasan Tanah Terlantar ,
Di sini sudah jelas kehadiran pemerintah desa yang mempunyai wewenang hak wilayah secara utuh harus mengambil tindakan tegas propesional untuk keberlangsungan tatanan yang harmonis setiap tahun di musim kemarau tak ada lagi kebakaran yang menimbulkan keresahan akibat asap ,
Kita semua berharap kepada istansi terkait khusus pemerintah di tingkat desa,kecamatan bahkan Tinggkat kabupaten untuk memberikan sangsi tegas serta memberikan solusi berupa bantuan langsung dan pelatihan agar petani tidak lagi melakukan cara membakar lahan yang cara ini sudah menjadi adat tradisi turun temurun ,setidaknya petani mendapatkan perhatian khusus untuk bisa menciptakan petani Milinial yang mandiri untuk mendukung terciptanya ketahanan pangan nasional demi menunjang program pemerintah pusat dan daerah, jelasnya.
Sumber :Rudi Halik






