Corongkasus.com,Pangkalpinang, —Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan visitasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Selasa (11/8/2026).
Kehadiran Tim Penilai Komisi Informasi Babel disambut baik oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, S.IP., M.Sc., beserta jajaran. Visitasi ini merupakan bagian dari tahapan E-Monev yang diikuti Bawaslu Babel. Badan publik tersebut diketahui telah beberapa kali mengikuti kegiatan E-Monev yang dilaksanakan KI Babel hingga berhasil melanjutkan ke tahap Presentasi Uji Publik.
Visitasi merupakan salah satu tahapan E-Monev 2026 bagi badan publik yang telah melakukan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk menambah atau mengurangi nilai hasil penilaian, tetapi juga untuk melihat secara langsung sejauh mana penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat.
Tim Visitasi sekaligus Tim Penilai E-Monev 2026 dipimpin langsung oleh Rikky Fermana, S.IP., C.Med., selaku Wakil Ketua KI Babel, bersama Fahriani, S.H., M.H., C.Med., dari Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), serta didukung oleh staf sekretariat.
Dalam visitasi tersebut, Tim Penilai turut menyoroti penerapan inovasi digital dalam memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah aksesibilitas layanan informasi bagi kelompok penyandang disabilitas, termasuk dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Babel dalam memenuhi hak masyarakat atas keterbukaan informasi.
Bawaslu Babel terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, termasuk bagi penyandang disabilitas. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui inovasi digital berbasis aksesibilitas yang telah ditampilkan pada laman resmi Bawaslu Babel.
Melalui tahapan visitasi dan Presentasi Uji Publik dalam E-Monev 2026 ini, badan publik diharapkan semakin memperkuat tata kelola pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI Babel juga berharap Bawaslu Babel dapat terus mempertahankan predikat Informatif, baik di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun di tingkat nasional.
(M. Taufik/KBO Babel)
Editor : DM MPGI





