Corongkasus.com,Jakarta, Humas MA, Kamis, 2 Juli 2026, -Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan (Bawas) kembali menegakkan disiplin di lingkungan peradilan. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 3507/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026 yang diterbitkan pada 1 Juli 2026, sebanyak 29 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi administratif setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Dari total 29 orang yang dikenai sanksi, terdiri atas 19 hakim, 2 panitera, 1 panitera muda, 2 panitera pengganti, 3 jurusita, 1 pejabat struktural, dan 1 pelaksana. Berdasarkan tingkat pelanggaran, Bawas MA menjatuhkan 2 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 23 sanksi ringan.
Salah satu sanksi berat yang dijatuhkan adalah pembebasan dari jabatan terhadap seorang Ketua Pengadilan Negeri karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sementara itu, aparatur lainnya dikenai sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penjatuhan sanksi disiplin tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tim pengawas berdasarkan disposisi Pimpinan Mahkamah Agung. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas, serta memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Mahkamah Agung terus berkomitmen memperkuat pengawasan internal melalui penegakan disiplin yang konsisten dan transparan. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah penyampaian hasil pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada publik sebagai wujud akuntabilitas lembaga.
Melalui pengumuman yang dapat diakses secara terbuka, Mahkamah Agung berharap seluruh hakim dan aparatur peradilan semakin meningkatkan integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan disiplin demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Penulis: Fikrinur Setyansyah
Editor : DM MPGI






