Atas Namakan Masyarakat PETI Masih Marak di Lokasi Kruwing Desa Pematang Gadung Kabupaten Ketapang,Namun APH Bungkam,!!

Atas Namakan Masyarakat PETI Masih Marak di Lokasi Kruwing Desa Pematang Gadung Kabupaten Ketapang,Namun APH Bungkam,!!

Ketapang Kalbar – CK.com, Beberapa minggu terakhir ini marak sekali isu dalam pemberitaan media online terkait Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) menjadi perbincangan hangat warga setempat dan di berbagai media sosial khusus nya Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,hingga memicu beragam tanggapan dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat setempat khusus nya di wilayah hutan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) tepat nya di lokasi Keruwing Beijing.

Tim gabungan awak media dan LSM mencoba melakukan pemantauan ke lokasi PETI sekitar nya dan di salah satu lokasi Keruwing tepat nya di lokasi hutan Desa Pematang Gadung.

Setelah diketahui teryata memang benar fakta bahwa di lokasi tersebut telah alih fungsi yang kata nya hutan kawasan atau pun hutan Desa Pematang Gadung kini berubah menjadi lahan tambang emas ilegal merupakan kan wilayah Desa Pematang Gadung.

Berdasar kan foto hasil dokumentasi dan video di lokasi tersebut diduga terdapat lebih dari 60 set jek lanting yg sedang melakukan aktifitas Penambangan Emas Ilegal ( PETI ) ,pada Kamis 31 Oktober 2024 lalu.

Dari Hasil penelusuran informasi yang di terima tim awak media Jumat 1 November 2024 ,” dari salah satu warga setempat yang tidak mau di sebut kan nama nya,bahwa aktivitas tambang emas Ilegal di lokasi keruwing tepat nya di kawasan hutan Desa plOematang Gadung sampai hari ini semakin marak ,” . Ungkap sumber seorang warga yang dapat dipertanggung jawabkan.

Terang Sumber menambahkan saat inu ,dilokasi kruwing ini diduga ada nya pembayaran kepada perangkat pemerintahan Desa dan (LPHD) yang berinisial ( Wy,Ag,Tj, dan Anw ) dengan nominal Satu Juta Rupiah per satu mesin atau degan bahas ( set ) setiap bulan nya ke pihak pemerintahan Desa Pematang Gadung degan alibi atas namakan masyarakat.

Tim Media berharap kepada Kapolda Kalimantan Barat ,Kapolres Ketapang dan KPH selatan agar dapat menindak serta menertibkan aktivitas PETI di kawasan hutan desa pematang gadung yang berada di lokasi keruwing serat Kapolda Kalbar juga menepati janji seratus hari kerjanya memberantas segala bentuk tambang ilegal dll nya,namun bukti nyata nya belum ada Samapi saat ini masyarakat minta bukti bukan janji janji penghibur hati saja.

Deforestasi: Pembukaan hutan untuk pertambangan dapat menyebabkan deforestasi dan hilangnya habitat. Menurut studi, Indonesia menyumbang 58,2% dari hilangnya hutan akibat pertambangan di dunia.

Erosi tanah: Penambangan dapat menyebabkan erosi tanah.

Pencemaran air: Penambangan dapat mencemari sumber air penting bagi masyarakat lokal.

Penurunan kesuburan tanah: Penambangan dapat menurunkan kesuburan tanah.

Ancaman terhadap keanekaragaman hayati: Penambangan dapat mengancam keanekaragaman hayati.

Penurunan kualitas udara: Penambangan dapat menurunkan kualitas udara.

Pencemaran lingkungan: Penambangan dapat mencemari lingkungan.

Air asam tambang: Penambangan dapat menyebabkan air asam tambang (AMD) yang dapat menurunkan pH tanah.

Terkikisnya lapisan top soil: Penambangan dapat menyebabkan terkikisnya lapisan top soil.

Penggusuran masyarakat lokal: Penambangan skala besar sering kali menggusur masyarakat lokal dan mengganggu cara hidup mereka

Sanksi bagi pelaku perusakan hutan akibat tambang bisa berupa pidana penjara dan denda, tergantung pada jenis dan sifat pelanggaran:

Penambangan tanpa izin
Pelaku penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penambangan ilegal bijih emas
Pelaku penambangan ilegal bijih emas bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penambangan dalam kawasan hutan lindung
Penambangan dengan pola pertambangan terbuka dilarang di kawasan hutan lindung.

Selain pidana penjara dan denda, perusahaan yang melakukan pertambangan ilegal juga bisa dikenakan sanksi perdata dan pencabutan izin usaha.

Perusakan hutan dapat diartikan sebagai proses, cara, atau perbuatan yang merusak hutan, seperti pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan tujuan pemberian izin.

Adapun terkait dugaan atas keterlibatan oknum Kades Pematang Gadung yang berinisial (SDM) media ini berupaya melakukan Konfirmasi guna keseimbangan pemberitaan melalui Via telpon seluler WhatsApp pada Sabtu 2 November 2024 namun belum mendapatkan respon atau jawaban sama sekali dari sang Kades maupun perangkat Desa.

Sumber : Tim Gabungan Awak Media Dan LSM Serta Pengiat Penyelamat Lingkungan Hidup Rahman Parjoko..S.H,.M.H

Red//‼️✍️🇲🇨