@Corongkasus.com.SINGKAWANG, KALBAR — Tokoh masyarakat Kota Singkawang, Andi Syarif, mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya tidak menyenangkan saat berada di kawasan Sakok, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Andi Syarif bersama keluarganya berhenti di sebuah area yang disebut sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum). Saat itu, ia memarkirkan kendaraan pribadinya untuk beristirahat sekaligus makan bersama keluarga.
Kepada awak media, Sabtu(29/8/2026), Andi menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menggunakan area tersebut dalam waktu lama. Menurutnya, kendaraan hanya diparkir sementara karena ia dan keluarga hendak beristirahat dan makan.
Namun, situasi kemudian berubah setelah dirinya mendapat teguran dari pemilik sebuah toko Proton sparepart yang berada di kawasan tersebut. Andi mengaku keberatan dengan cara penyampaian teguran yang menurutnya menggunakan kata-kata yang tidak menyenangkan.
“Saya sangat menyayangkan sikap pemilik toko sparepart tersebut yang terkesan arogan dan melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan kepada saya,” ujar Andi.
Andi berpandangan bahwa keberadaan fasilitas umum pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan penggunaannya harus mengacu pada fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, dirinya tidak menggunakan area tersebut untuk kepentingan pribadi secara permanen maupun dalam jangka waktu lama. Menurutnya, ia hanya berhenti sejenak bersama keluarga.
“Setahu saya, siapa pun boleh menggunakan fasilitas umum. Apalagi saya hanya berhenti sebentar untuk istirahat dan makan bersama keluarga. Saya sangat menyayangkan kalau ada pihak yang seolah-olah melarang masyarakat menggunakan area fasilitas umum,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Andi Syarif mengatakan dirinya telah melaporkan persoalan itu ke Polsek Singkawang Selatan.
Menurut Andi, langkah tersebut ditempuh bukan semata-mata karena persoalan pribadi, tetapi agar kejadian serupa dapat menjadi perhatian dan tidak kembali dialami masyarakat.
“Saya sudah melaporkan perkara ini ke Polsek Singkawang Selatan. Saya berharap ke depan tidak ada pihak yang bertindak semena-mena terhadap masyarakat, terutama berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum,” tegasnya.
Andi berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan diselesaikan berdasarkan aturan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, terkait adanya perbedaan pandangan mengenai penggunaan area yang disebut sebagai fasos/fasum tersebut, penyelesaian dan penentuan aspek hukumnya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme serta kewenangan pihak terkait.
Pewarta : M.A
Sumber : Andi Syarif (Tokoh masyarakat)
Redaksi : Corongkasus.com





