CK.COM.Ketapang Kalbar Di hadapan para wakil rakyat, seorang perempuan lansia dari Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat menyampaikan suara yang jarang terdengar di ruang-ruang formal negara. Dengan nada bergetar, Ibu Skison menuntut keadilan atas tanah warisan leluhurnya yang telah digarap perusahaan sawit selama hampir setengah abad tanpa kejelasan ganti rugi.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2026, dalam forum pertemuan masyarakat adat dengan anggota DPR RI.
“Sejak 1979 Kami Tidak Mengerti Apa-apa”Ibu Skison memperkenalkan diri sebagai warga awam yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal. Keterbatasan itulah yang menurutnya membuat keluarganya tidak berdaya ketika tanah mereka mulai digarap.
“Saya ini orang tidak sekolah, dulu orang tua saya tidak sanggup membiayai pendidikan saya. Sejak tahun 1979, tanah milik kami digarap oleh PT Minamas maupun PT Bunua Indah, saat itu kami tidak mengerti apa-apa. Hingga hari ini pun, tanah kami tidak pernah dibayar ganti ruginya sama sekali,” ujarnya.
Tanah yang ia sebut atas nama “Padang” itu, kata dia, merupakan tanah turun-temurun. Di sanalah warga lahir, tumbuh, dan menggantungkan hidup. Kini, akses terhadap tanah itu tertutup. Membuka ladang tidak bisa. Mengambil buah sawit yang tumbuh di atasnya pun berisiko pidana.
“Kalau kami mencoba mengambil buah sawit yang tumbuh di tanah kami sendiri, kami malah ditangkap dan diancam penjara. Saya pribadi pun sudah dilaporkan mulai dari tingkat Kapolres hingga Kapolda,” ungkapnya.
Tuntutan Pengembalian dan Kritik terhadap Negara Dalam forum tersebut, Ibu Skison secara khusus meminta Anggota DPR RI Bapak Daniel Johan turun tangan. Tuntutannya sederhana: tanah dikembalikan.
“Masalah pohon sawit yang ada di sana, silakan saja dicabut oleh PT Minamas, mau dibawa ke Malaysia atau ke Singapura pun terserah mereka, yang terpenting tanah warisan kami kembali ke tangan kami,” tegasnya.
Ia juga menyebut nama Bapak Kuna, Bapak Julkunain, Bapak Markus, dan Bapak Sarjo sebagai pihak yang pernah melaporkan dirinya dan warga lain. Menurut keterangannya, pihak-pihak tersebut pernah datang ke wilayah mereka dengan pengawalan aparat bersenjata, dan pernah terjadi penembakan di kampung.
Krisis Kepercayaan terhadap Demokrasi Yang membuat pernyataannya mendapat perhatian lebih luas adalah kritiknya terhadap proses politik. Ibu Skison menyebut dirinya dan warga sudah percaya dan memilih para wakil rakyat sejak awal.
“Kami sudah percaya dan memilih kalian sejak awal, tolong tepati janji untuk menolong rakyat kecil seperti kami,” katanya.
Ia kemudian menyampaikan ultimatum:
“Apabila permasalahan tanah kami tidak diselesaikan dengan benar dan adil, sebaiknya jangan diadakan pemilihan umum lagi mulai tahun 2026. Baik pemilihan DPR, Bupati, Gubernur, Presiden, maupun Kepala Desa—jika tidak sanggup menolong rakyat kecil seperti kami, untuk apa kami memilih kalian?”
Ia menutup pernyataannya dengan semboyan masyarakat Dayak: “Adil, katalino bercermin.” Ka. Saruga Basengat Ka Jubata arus. Arus. Arus. Artinya, berlaku adil dan bijaksana dalam setiap keputusan.
Catatan Konteks Sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat bukan hal baru. Minimnya dokumentasi kepemilikan, asimetri informasi saat pelepasan lahan di era 1970-1980an, serta tumpang tindih klaim adat dan HGU sering menjadi akar konflik yang berlarut-larut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari PT Minamas, PT Bunua Indah, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuduhan terkait laporan dan pengerahan aparat.
/ulianusck/





