CK.COM, Pontianak Kalimantan Barat Peringatan dan perayaan Gawai Dayak ke-40 di Pontianak berlangsung khidmat pada 22 Mei 2026. Acara adat ini tidak hanya menjadi ruang syukur atas panen dan berkat setahun terakhir, tetapi juga momentum penguatan persaudaraan masyarakat Dayak lintas batas Kalimantan–Sarawak.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menyampaikan terima kasih atas anugerah gelar adat _Cendekia Bandar Bicara Tuan Tuah Binua_ yang diberikan masyarakat adat, Gelar tersebut diberikan setelah proses pengamatan, penelaahan, dan penilaian mendalam, dan Krisantus termasuk salah satu dari enam tokoh yang dinilai layak menerimanya.
“Saya sangat menghargainya. Penghargaan ini membuat saya merasa semakin menyatu dan menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat Dayak. Dengan gelar ini, tanggung jawab sosial dan moral melekat untuk terus mempererat persaudaraan antara masyarakat Dayak di Kalimantan dan Sarawak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ketapang Alexander Wilyo, panitia penyelenggara, dan masyarakat adat atas undangan serta penghargaan yang diberikan. Krisantus menyinggung gelar adat kedua yang sebelumnya diterimanya dari masyarakat adat Kota Palembang, sebagai penanda kepercayaan yang terus tumbuh.
Makan Beradat dan Penguatan Identitas Puncak perayaan ditandai dengan tradisi _Makan Beradat_ menurut tata cara Adat Simpang. Tradisi ini ditampilkan agar generasi muda memahami, merawat, dan melestarikan warisan leluhur.
“Makan Beradat adalah lambang persatuan sekaligus wujud syukur kita kepada Juwata, Pemimpin Alam Semesta, atas segala berkat yang diterima sepanjang satu tahun terakhir,” kata Krisantus.
Acara juga diisi dengan penganugerahan gelar adat kepada tokoh pemerintahan, tokoh masyarakat Dayak, dan tamu istimewa dari Sarawak yang diwakili Datuk Amar Douglas Uggah Embas. Kehadiran utusan Sarawak menjadi simbol kuatnya hubungan kekerabatan Dayak lintas negara bagian.
Gelar adat yang diberikan bersifat sakral dan telah disahkan oleh masyarakat adat Dayak di Pontianak maupun wilayah lain. Gelar wajib disebut dalam setiap acara adat dan dihormati. Pengolokan atau penolakan terhadap gelar tersebut dapat dikenai sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.
Sebagai gambaran, Krisantus sebelumnya menyandang gelar _Orang Kaya_. Pada Gawai ke-40 ini, kedudukannya dalam susunan adat dinaikkan satu tingkat lebih tinggi, menandakan pengakuan atas kontribusi dan tanggung jawabnya terhadap pelestarian budaya Dayak.
Perayaan ke-40 ini menegaskan bahwa Gawai Dayak bukan sekadar seremoni budaya, tetapi instrumen sosial untuk menjaga identitas, mempererat jaringan kekerabatan, dan memperkuat modal sosial masyarakat di Tanah Kalimantan.
/Ulianus CK/






