Seminar Naik Dango ke-41 di Lingga: Adat Dayak Merespons KUHP Baru dan Tantangan Agraria

CK.COM.Kubu Raya, Kalbar — Sabtu, 25 April 2026 Peringatan Naik Dango tidak berhenti pada seremoni panen. Panitia Naik Dango ke-41 menggelar Seminar Laporan Pelaksanaan di Gedung Pastoran Lingga, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu, 25 April 2026. Forum ini menjadi ruang konsolidasi intelektual masyarakat adat Dayak menatap kebijakan negara dan masa depan wilayah,

Seminar dibuka secara resmi oleh Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo. Dalam arahannya, Bupati mengumumkan keputusan penting: Peringatan Naik Dango ke-42 tahun 2027 akan naik kelas menjadi agenda tingkat Kabupaten Kubu Raya, dipusatkan di Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Lingga.

Pemukulan gong tujuh kali oleh Bupati menjadi penanda dimulainya seminar. Angka tujuh dalam kosmologi Dayak bukan sekadar jumlah. Ia simbol totalitas, keseimbangan, dan sakralitas. Pilihan simbolik ini menegaskan bahwa forum tersebut bukan diskusi administratif, melainkan deliberasi adat yang sah.

Forum ini dihadiri pemangku kepentingan adat dari tiga kabupaten: Kubu Raya, Landak, dan Mempawah. Unsur yang hadir meliputi Dewan Adat Dayak (DAD), Organisasi Kesatuan Pamong Praja (OKP), berbagai ormas, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa isu yang dibahas bersifat lintas teritorial dan lintas generasi.

Tiga Poros Pembahasan: KUHP Baru, Wilayah Adat, dan Lahan Kosong Dimoderatori Sekjen MADN Drs. Yakobus Kumis, S.H., bersama Gorius Sanen, seminar menghadirkan lima narasumber kompeten. Tiga poros materi mengemuka:

1. *Kelembagaan Adat Menghadapi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru*

   KUHP Baru mengakui _living law_ atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai salah satu sumber hukum. Ini peluang sekaligus tantangan. Peluang, karena hukum adat mendapat rekognisi. Tantangan, karena butuh strategi kelembagaan agar Damang, Mantir Adat, dan lembaga adat desa tidak sekadar menjadi stempel, melainkan benar-benar menjadi peradilan adat yang efektif. Penguatan kapasitas dan kodifikasi hukum adat menjadi agenda mendesak.

2. *Hak Wilayah dan Kepastian Hukum Adat*

   Penegasan batas wilayah hukum adat di tiap _setu_ atau wilayah kekuasaan menjadi fokus. Konflik tenurial di Kalbar sering lahir dari kaburnya batas ulayat. Seminar mendorong percepatan pemetaan partisipatif dan pengakuan hutan adat. Kepastian hukum atas tanah ulayat adalah prasyarat kedaulatan masyarakat adat. Tanpa itu, Naik Dango berisiko menjadi ritual tanpa tanah.

3. *Pemanfaatan Lahan Kosong untuk Kesejahteraan*

   Lahan kosong di wilayah adat dilihat sebagai aset produktif, bukan ruang vakum. Tata kelolanya harus menjaga dua prinsip: mencegah konflik internal dan memastikan kelestarian ekologis. Artinya, modernisasi pertanian adat tidak boleh mengorbankan relasi kosmologis Dayak dengan hutan dan tanah.

Naik Dango sebagai Instrumen Kebijakan Naik Dango adalah ritus syukur panen. Namun seminar di Lingga memperlihatkan transformasinya: dari upacara menjadi instrumen advokasi kebijakan. Ketika negara mengubah KUHP, masyarakat adat tidak pasif. Mereka menyiapkan infrastruktur kelembagaan untuk berdialog secara sejajar.

Keputusan menaikkan Naik Dango ke-42 menjadi agenda kabupaten juga merupakan _political statement_. Ia menempatkan budaya bukan sebagai ornamen, tetapi sebagai basis pembangunan. Sungai Ambawang sebagai pusat peringatan 2027 akan menjadi laboratorium bagaimana pemerintah daerah mengintegrasikan adat dalam perencanaan wilayah.

Seminar berjalan tertib dan menghasilkan masukan substantif. Tantangan ke depan adalah implementasi. Pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru, pemetaan wilayah, dan pemanfaatan lahan hanya bermakna jika diterjemahkan menjadi Peraturan Daerah, SK Bupati, dan praktik peradilan adat yang dihormati.

Naik Dango ke-41 di Lingga telah meletakkan fondasi. Tugas kolektif DAD tiga kabupaten, Pemkab Kubu Raya, dan komunitas adat adalah memastikan fondasi itu tidak retak oleh birokrasi atau kepentingan jangka pendek.

/Ulianus CK