Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Singkawang, Kalbar Corong// Kasus Penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai syarat bekerja dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum dan merugikan hak-hak pekerja.i
Hal ini ditegaskan oleh Mahisha Agni, selaku anggota Tim Advokasi SERBUK Kalimantan Barat (Kalbar), dalam pernyataannya kepada Corong Kasus.
Menurut Mahisha, praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 UU yang sama, yang menjamin hak setiap pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang adil tanpa perlakuan diskriminatif.
Lebih lanjut, Mahisha menyebut bahwa tindakan menahan ijazah dapat dikategorikan sebagai perampasan hak milik pribadi. “Jika merujuk pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ini bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan,” tambahnya.
Atas dasar itu, SERBUK Kalbar melalui Tim Advokasi menyerukan agar seluruh pekerja di Kalimantan Barat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor ke pihak berwenang. “Praktik ini harus dihentikan.
Pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Mahisha.
Pewarta Hendra E SH
Editor Hendra E SH
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas






