Corongkasus.com,PONTIANAK –Kebijakan penghentian pelayanan bongkar dan muat kapal bagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kalimantan Barat menuai sorotan.
Kebijakan yang merujuk pada Surat Pemberitahuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak Nomor UM.006/442/KSOP.PTK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 itu dinilai berpotensi mengganggu rantai pasok logistik, aktivitas industri, hingga berdampak pada tenaga kerja.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kebijakan tersebut terlalu kaku dan kurang adaptif terhadap kondisi dunia usaha.
Menurut Herman Hofi, penghentian pelayanan bongkar/muat tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan administratif. Kebijakan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan ekonomi karena menyangkut kelancaran distribusi barang dan keberlangsungan operasional industri di Kalimantan Barat.
«“Ini tindakan yang kaku atau inadaptif. Dampaknya dapat melumpuhkan mata rantai logistik daerah dan berpotensi menimbulkan PHK apabila operasional industri terhenti,” tegas Herman Hofi, Selasa (15/9/2026).»
TBS Berisiko Menumpuk, Petani Sawit Terancam Merugi
Sektor kelapa sawit menjadi salah satu industri yang dinilai paling rentan terdampak apabila pelayanan bongkar/muat di terminal khusus terganggu.
Terhambatnya aktivitas tersebut dapat memengaruhi pengiriman dan pemuatan Crude Palm Oil (CPO). Pada saat yang sama, aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berpotensi ikut terganggu karena kapasitas penyimpanan CPO memiliki keterbatasan.
Jika kondisi tersebut berlangsung, Tandan Buah Segar (TBS) berisiko menumpuk. Padahal, petani membutuhkan kepastian agar hasil panen dapat segera diterima dan diolah.
“Sekarang TBS menumpuk, petani sawit menjerit. Kebun sawit tidak bisa panen karena hasilnya terancam busuk. Kesulitan loading CPO di dermaga atau pelabuhan Tersus yang kapasitasnya terbatas akan memperparah persoalan,” ujar Herman Hofi.
Menurutnya, gangguan pada sektor sawit tidak hanya berdampak terhadap perusahaan. Efek berantai juga dapat dirasakan pekerja, perusahaan angkutan, jasa kepelabuhanan, hingga berbagai sektor usaha pendukung lainnya.
Perizinan Masih Berproses, Operasional Jangan Langsung Dihentikan
Herman Hofi juga menyoroti kondisi sejumlah pengelola Tersus dan TUKS yang perizinannya masih dalam proses perpanjangan.
Ia menyebut terdapat pelaku usaha yang telah menunjukkan itikad baik (good faith) dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena adanya penyesuaian regulasi dan tahapan verifikasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun instansi terkait.
Dalam situasi tersebut, menurut Herman Hofi, pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan perpanjangan izin seharusnya tidak serta-merta kehilangan akses terhadap pelayanan operasional.
«“Pelaku usaha yang telah beritikad baik mengajukan perpanjangan izin justru dijatuhi sanksi penghentian operasional. Padahal proses penerbitan izin masih berjalan,” kata Herman Hofi.»
Ia menilai, apabila keterlambatan administrasi terjadi karena proses verifikasi internal pemerintah, pelaku usaha tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung seluruh konsekuensinya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, keadilan administrasi, serta perlakuan yang setara terhadap pelaku usaha.
Kapal Tertahan, Demurrage Bisa Membengkak
Penghentian pelayanan bongkar/muat juga berpotensi menyebabkan kapal tertahan di area anchorage karena tidak dapat menjalankan aktivitas operasional sesuai jadwal.
Kondisi tersebut dapat memicu biaya demurrage, yakni biaya yang timbul akibat keterlambatan kapal dalam proses bongkar atau muat. Semakin lama kapal tertahan, semakin besar pula beban biaya yang harus ditanggung perusahaan.
“Larangan bongkar/muat ini seketika mematikan fleksibilitas rantai pasok logistik. Kebutuhan operasional industri bergerak cepat, sementara penyesuaian administratif membutuhkan waktu berbulan-bulan,” jelasnya.
Herman Hofi menilai kebijakan administrasi perlu mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan. Menurutnya, dunia industri membutuhkan kepastian hukum sekaligus pelayanan yang mampu merespons kondisi secara proporsional.
Dampak Bisa Meluas ke Ekonomi Kalbar
Herman Hofi mengingatkan, apabila gangguan pelayanan pelabuhan berlangsung dalam waktu lama, dampaknya dapat meluas hingga ke masyarakat.
Distribusi bahan baku industri, komoditas perkebunan seperti CPO, hasil tambang, hingga barang kebutuhan pokok yang menggunakan jalur laut dan sungai di wilayah Pontianak berpotensi ikut terganggu.
Gangguan distribusi tersebut dapat meningkatkan biaya transportasi dan distribusi. Pada akhirnya, kondisi itu berpotensi memberikan tekanan terhadap harga barang dan inflasi daerah.
Karena itu, menurut Herman Hofi, persoalan pelayanan bongkar/muat Tersus dan TUKS tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai persoalan perizinan.
«“Dampaknya bukan hanya kepada pelaku usaha. Terhentinya arus distribusi bahan baku industri, CPO, hasil tambang dan barang kebutuhan pokok berpotensi memicu lonjakan inflasi daerah,” tegasnya.»
KSOP Pontianak Diminta Utamakan Kepastian Hukum
Herman Hofi meminta KSOP Kelas I Pontianak mengambil langkah yang lebih proporsional dengan tetap memberikan pelayanan operasional bongkar/muat kepada pengelola Tersus dan TUKS yang dapat membuktikan bahwa permohonan perpanjangan izin telah diajukan dan sedang diproses secara administratif.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kelancaran rantai pasok sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
«“KSOP Kelas I Pontianak seharusnya tetap memberikan pelayanan operasional bongkar/muat barang bagi pengelola Tersus/TUKS yang telah mengantongi bukti tanda terima permohonan perpanjangan izin secara administratif,” ujarnya.»
Ia menekankan bahwa pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan memastikan seluruh aktivitas pelabuhan memenuhi ketentuan hukum.
Namun, penerapan aturan, menurut Herman Hofi, perlu mempertimbangkan proporsionalitas, kepastian hukum, kepentingan publik, dan keberlangsungan ekonomi daerah.
«“Jangan sampai persoalan administratif justru berubah menjadi persoalan ekonomi yang lebih besar. Ketika industri berhenti, kapal tertahan, TBS menumpuk, dan distribusi barang terganggu, yang menanggung dampaknya bukan hanya perusahaan, tetapi masyarakat Kalimantan Barat,” pungkas Herman Hofi.»
Editor: DM MPGI






