Corongkasus.com,Melawi,Kalbar –Di tengah berbagai upaya pemerintah memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, masih menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi pada Sabtu (27/6/2026), terlihat sejumlah jerigen berada di area pengisian BBM. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di tingkat lapangan.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan, termasuk arahan Presiden, terus menegaskan pentingnya penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Pengawasan terhadap mekanisme pembelian menggunakan jerigen juga menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga akuntabilitas distribusi serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, pembelian BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilayani apabila pemohon memiliki surat rekomendasi dari instansi atau perangkat daerah yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi terhadap setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan secara konsisten terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Di sisi lain, apabila aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan, penjelasan terbuka kepada masyarakat dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen yang terekam dalam dokumentasi lapangan.
Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Editor : DM MPGI





