Pernyataan Sikap Lembaga Kajian Strategis Dan Advokasi Nasional ( KASTRADNAS )BEM PTNU SE-Nusantara Terhadap Tragedi Kejahatan Ekologis Di Halmahera Timur,Maluku Utara

Corongkasus.com,Jakarta, 15 Juni 2026 -Lembaga Kajian Strategis dan Advokasi Nasional (Kastradnas) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan dan gerakan advokasi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (BEM UNUTARA) terkait dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan hasil kajian, pengumpulan data lapangan, serta berbagai informasi yang dihimpun oleh BEM UNUTARA, kerusakan lingkungan yang terjadi diduga bukan lagi sekadar dampak aktivitas industri ekstraktif, melainkan telah mengarah pada praktik yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Kastradnas BEM PTNU menyoroti sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Di sektor agraria, dilaporkan terdapat sekitar 18 hektare lahan persawahan produktif warga yang mengalami kerusakan akibat sedimentasi yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan. Sementara itu, di sektor maritim, masyarakat pesisir dan pembudidaya rumput laut menghadapi penurunan produktivitas akibat pendangkalan dan sedimentasi di wilayah perairan pesisir.

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber pendapatan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang dan berbagai biota laut yang menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.

Selain itu, Kastradnas BEM PTNU juga menyoroti kondisi Sungai Opyang dan Sungai Mou-Mou yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan air masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, kualitas air pada kedua sungai tersebut mengalami penurunan yang ditandai dengan meningkatnya sejumlah parameter pencemaran lingkungan. Jika kondisi ini terbukti secara ilmiah dan hukum, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kastradnas BEM PTNU juga mencatat adanya temuan dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan citra udara. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh oleh instansi yang berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Kastradnas BEM PTNU menilai bahwa respons Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur terhadap berbagai laporan masyarakat dan mahasiswa masih belum menunjukkan langkah yang memadai untuk menjawab kekhawatiran publik. Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan, akuntabilitas, dan keseriusan seluruh pihak dalam menangani persoalan ini secara objektif dan transparan.

Atas dasar tersebut, Kastradnas BEM PTNU se-Nusantara menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung penuh perjuangan advokasi dan pengawalan isu lingkungan yang dilakukan oleh BEM UNUTARA demi terwujudnya keadilan ekologis bagi masyarakat Halmahera Timur.

2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan lingkungan hidup serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan audit dan pengujian independen terhadap seluruh data dan hasil laboratorium yang berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan guna menjamin objektivitas dan akurasi informasi.

4. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah terdampak serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

5. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel independen pada lokasi-lokasi yang diduga terdampak guna memastikan kondisi lingkungan yang sebenarnya.

6. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas seluruh dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan hidup dan masyarakat.

Sebagai lembaga advokasi nasional yang menaungi jaringan BEM PTNU se-Nusantara, Kastradnas BEM PTNU menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Halmahera Timur bukan hanya menjadi isu lokal, melainkan persoalan nasional yang menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup, keadilan sosial, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, Kastradnas BEM PTNU akan terus mengawal perkembangan kasus ini melalui kajian, advokasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait hingga terciptanya kepastian hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Lembaga Kajian Strategis dan Advokasi Nasional (Kastradnas)
BEM PTNU Se-Nusantara

Editor : DM MPGI