Sejarah Berdirinya Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang

@Corongkasus.com Singkawang, Kalimantan Barat-Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Gunung Poteng Kota Singkawang yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 32, Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79112 (Telepon: +62 562 630188), dijadwalkan akan memperingati hari lahirnya yang ke-6 pada Kamis, 09 Oktober 2025, bertempat di Hotel Mahkota Singkawang.

Cikal bakal berdirinya Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang berawal dari pembentukan PDAM Gunung Poteng Kota Singkawang, yang lahir sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Kabupaten Sambas menjadi tiga daerah otonom: Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, dan Kota Singkawang.

Pemisahan PDAM tersebut diatur melalui Berita Acara Kesepakatan Pemisahan PDAM yang ditandatangani pada 17 November 2008 oleh tiga kepala daerah yang bersangkutan bersama Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.

PDAM Kota Singkawang kemudian resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PDAM Kota Singkawang. Langkah ini diperkuat kembali dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendirian PDAM Gunung Poteng Kota Singkawang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kota Singkawang, wilayah kerja operasional PDAM Gunung Poteng mencakup lima kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Singkawang Tengah

2. Kecamatan Singkawang Barat

3. Kecamatan Singkawang Timur

4. Kecamatan Singkawang Utara

5. Kecamatan Singkawang Selatan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019 tertanggal 9 Oktober 2019, bentuk badan usaha PDAM Gunung Poteng berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang.
Transformasi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 4, yang mengatur bentuk dan tata kelola BUMD.

Maksud pendirian Perumda Air Minum Kota Singkawang, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019, adalah memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kota Singkawang.

Sementara itu, tujuan utamanya meliputi:

Memberikan pelayanan air bersih dan/atau air minum secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan keterjangkauan masyarakat.

Mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, jabatan Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang diemban oleh Suriandi, S.P.

Beliau lahir pada 2 April 1973 di Semelagi Kecil, dan merupakan lulusan Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Suriandi resmi menjabat sebagai Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang berdasarkan Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 500/334/SETDA.Ekon-A Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Tjhai Chui Mie pada 22 November 2019.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Perumda, Suriandi dikenal sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2014–2019, serta pernah menjabat sebagai Direktur CV. Surya Jaya Mandiri.

Sumber : Ya’ Syaiful Anwar
Pewarta : Ferry S.
Editor : M.A.
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas