Warning Penggusuran Tanjung Aan: PT ITDC Kerahkan Satuan Keamanan Gabungan Vanguard untuk Eksekusi Lahan

Lombok Tengah, 16 Juni 2925 Warning Penggusuran Tanjung Aan // Sekelompok personel keamanan gabungan yang mengatasnamakan diri sebagai “Vanguard” melakukan penyisiran dan penyampaian surat peringatan pengosongan lahan kepada warga yang beraktivitas di kawasan pesisir Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Senin (16/6). Mereka terdiri dari petugas keamanan PT ITDC, aparat kepolisian, dan didampingi oleh Kepala Desa Sukadana. Surat yang disampaikan menyebut Vanguard sebagai satuan pengaman mewakili para investor Mandalika untuk melakukan land clearing dalam waktu 14 hari sejak surat diterima.

Organisasi Vanguard disebut beralamat di Jalan Mawun No.16, Kecamatan Pujut, dan mengklaim mendapat mandat dari investor untuk mengosongkan area pesisir dari Tanjung Aan hingga Batu Kotak. Namun, keberadaan dan legalitas tim ini dipertanyakan karena tidak terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Lombok Tengah.

Langkah ini menuai kecaman dari warga dan pegiat hak asasi manusia, karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi, konsultasi publik, atau proses hukum yang transparan. Sejumlah pedagang, pemilik warung, dan penyedia jasa wisata yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut merasa terancam kehilangan sumber penghidupan mereka.

Adi Wijaya, salah satu warga dan pemilik warung makan, menegaskan bahwa tanah keluarganya di Tanjung Aan belum pernah dibebaskan secara sah. “Tanah orang tua saya tidak pernah dibebaskan, tapi ITDC mengklaim sudah clean and clear dan masuk HPL mereka,” katanya. Ia juga mengaku kerap didatangi aparat keamanan dan orang tak dikenal yang menimbulkan rasa takut dan tidak aman.

Hal senada disampaikan oleh Kartini, pengelola kafe di pesisir pantai. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga telah berusaha secara sah dengan izin resmi dan membayar pajak kepada pemerintah daerah. “Kami berjualan di sini sejak lama. Kenapa kami yang warga lokal harus disingkirkan, sementara investor asing diberi ruang seluas-luasnya?” ujarnya.

Menurut Habibi, SH, dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH NTB), tindakan pengosongan paksa ini mengabaikan dua persoalan utama di kawasan KEK Mandalika, yakni konflik lahan yang belum selesai dan pengabaian hak sosial-ekonomi warga terdampak. Ia menambahkan bahwa ada warga yang lahannya berstatus enclave yang telah diakui ITDC dan pemerintah, namun belum menerima kompensasi.

“Investor atau pihak ketiga seperti Vanguard tidak memiliki kewenangan melakukan penggusuran. Sesuai peraturan, yang berhak melakukan pembebasan lahan di kawasan HPL ITDC adalah Pemerintah Daerah dan ITDC itu sendiri melalui prosedur yang sah,” jelas Habibi.

KPPII NTB menyoroti bahwa penggusuran paksa, apalagi tanpa kompensasi yang layak, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional maupun standar internasional tentang hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan penghidupan yang berkelanjutan.

Warning Penggusuran Tanjung Aan:

KPPII NTB mendesak PT ITDC untuk:

Menyelenggarakan forum sosialisasi terbuka kepada masyarakat terkait rencana pembangunan;

Menghentikan segala bentuk intimidasi dan pendekatan represif;

Melakukan penataan dan pemberdayaan warga terdampak secara adil dan transparan;

Menghormati hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat lokal sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

“Kami menolak segala bentuk penggusuran paksa yang melibatkan pihak tidak berwenang dan mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum serta menjamin perlindungan hak-hak warga terdampak,” tegas Habibi.

Pewarta MA

Editor Hendra E SH

—

Kontak Media:

Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) Wilayah NTB

Harry Sandy Ame

Email: ughe.sandyame@gmail.com

WhatsApp: +62 823-4107-913