Sambas Kalbar // Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK) Kalimantan Barat, Rudi Wisnu, mengkritik keras sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan APH yang dinilai lamban dan cenderung pasif dalam menangani keresahan masyarakat atas aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Sejangkung.
“Sangat kami sayangkan, sampai hari ini belum ada tindakan dari Pemerintah Daerah dan APH kabupaten Sambas Padahal laporan dan keresahan warga sudah cukup jelas. Pemerintah seharusnya tidak boleh tutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Rudi dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi media ini pada Kamis(8/5/2025)
Rudi menyebut bahwa LP-KPK akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan aktif semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi lingkungan, dalam menelusuri legalitas serta dampak dari tambang pasir tersebut.
“Jika aktivitas ini benar melanggar prosedur dan berdampak buruk terhadap lingkungan serta permukiman warga, maka harus segera dihentikan. Tidak boleh ada pembiaran. Kami juga meminta audit lingkungan dilakukan secara terbuka,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyerukan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ikut turun tangan dan memastikan bahwa seluruh proses perizinan tambang di wilayahnya berjalan sesuai hukum dan memperhatikan partisipasi warga.
“Keterbukaan informasi dan partisipasi publik itu prinsip dasar dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika itu dilanggar, maka ini bukan sekadar soal administratif, tapi pelanggaran terhadap hak-hak warga,” pungkasnya.(*Hendra)
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas





